Pasangan suami istri (pasutri) terdakwa Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) asal Kerawang dan Yulia Fahrani alias Yuli (25) asal Jakarta terancam hukuman seumur hidup. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Didakwa atas kasus narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi yang beratnya hampir 1 kilogram, persisnya 976,82 gram, pasangan suami istri (pasutri) terdakwa Nunu Ahmad Matin alias Farhat (28) asal Kerawang dan Yulia Fahrani alias Yuli (25) asal Jakarta terancam hukuman seumur hidup. Hal itu mengemuka saat sidang dakwaan yang dipimpin majelis hakim I Wayan Kawisada, Kamis (20/12).

Jaksa Lusiana Bida dkk., dalam surat dakwaanya menyebutkan bahwa sabu-sabu itu diimport dari Bangkok, Thailand. Disebutkan jaksa dari Kejati Bali tersebut, bahwa terdakwa Farhat dan Yuli tidak memiliki izin atau tidak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan ekstasi.

Dijelaskan bahwa pasutri itu diduga melakukan permufakatan jahat pada Rabu 25 Juli 2018 bertempat di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Terkuaknya aksi terdakwa, Selasa 24 Juli 2018 sekitar pukul 22.00 bertempat di TPS PT Jas Bandara Ngurah Rai.

Baca juga:  Sidang Tipiring, Hakim Minta Mikol Dimusnahkan dan Penjual Didenda Rp 1 Juta

Saat itu petugas bea cukai melakukan pemeriksaan terhadap paket kiriman dari Bangkok, Thailand, dengan jasa pengiriman DHL Express atas nama penerima Lia, beralamat di Soputan Residance di Jalan Gunung Soputan, Denpasar Barat. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 27 tas wanita yang berisi kristal berwarna putih diduga narkotika yang disembunyikan dalam lipatan pegangan tangan tas.

Petugas beacukai kemudian melakukan penindakan dan pencegahan terhadap paket kiriman tersebut, hingga melaporakan pada petugas kepolisian, untuk koordinasi. Polisi pun nyanggong di alamat tujuan sekaligus mengawal paketan itu.

Pada Rabu, 25 Juli sekitar pukul 13.30, terdakwa Yuli menelpon saksi Budiono dan meminta tolong untuk menerima paket tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 14.00, terdakwa Farhat datang ke tempat saksi Budiono untuk memberi uang Rp 1.150.000 untuk membayar paket.

Baca juga:  Selama 2022, Ini Dua Jenis Perkara Menonjol di PN Denpasar

Begitu Yuli pergi, jasa pengiriman DHL Express datang. Budiono membayar paket, lalu saksi Budiono menghubungi kedua terdakwa dan menyampaikan bahwa paket sudah datang.

Sorenya Farhat untuk mengambil paket tersebut. Dan terdakwa pun ditangkap polisi. Dan saat paketan dibuka, ditemukan 41 paket selang yang dibalut alumunium foil yang terdapat pada masing-masing pegangan 27 buah tas yang terdapat di dalam kotak paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand.

Di dalam selang tersebut berisi kristal bening seberat 971 gram brutto atau 923, 85 gram netto. Petugas juga menemukan tujuh klip plastik yang berisi kritsal bening diduga sabu-sabu seberat 49,1 gram netto. Ditemukan juga pil dua paket klip berisi tablet atau pil yang masing-masing satu klip berisi sepuluh butir dan satu klip berisi tiga butir dengan berat 3,87 gram. Pil tersebut diduga ekstasi.

Baca juga:  Cuaca Ekstrem, Tim Gabungan Lakukan Perompesan Pohon di Sejumlah Lokasi

Total keseluruhan narkotika yang diamankan dari kedua terdakwa seberat 976,82 gram atau hampir 1 kilogram. Atas perbuatan terdakwa, mereka dijerat Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika, dan atau Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 (1) UU Narkotika. Dan jika melihat Pasal 113 ayat (2), ancaman hukuman penjara seumur hidup bahkan hukuman mati. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *