DENPASAR, BALIPOST.com – Ditandatanganinya izin lokasi rencana reklamasi Teluk Benoa oleh Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti membuat masyarakat Bali cemas. Pasalnya, rencana reklamasi Teluk Benoa yang sudah sempat batal karena penolakan masif masyarakat selama lima tahun kembali mengemuka.
Kondisi ini pun ditanggapi Gubernur Bali, Wayan Koster. Ia menegaskan akan bersama rakyar agar rencana reklamasi Teluk Benoa tidak dilaksanakan. “Saya pasti akan bersama rakyat agar rencana reklamasi Teluk Benoa tidak dilaksanakan,” tegasnya, Jumat (21/12).
Ia mengutarakan akan mengawal sesuai Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali. Visi itu bermakna bahwa keyakinan dan alam Bali memang tidak menghendaki adanya reklamasi Teluk Benoa.
Sebelumnya pada 24 Agustus 2018 lalu, gubernur dan wakil gubernur Bali terpilih, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati menyatakan rencana reklamasi di kawasan Teluk Benoa Bali tidak bisa dilaksanakan. Di hadapan awak media, Koster mengatakan secara administratif sebetulnya tidak ada perpanjangan ijin lokasi.
Masa berlaku ijin lokasi PT. TWBI selama 5 tahun bahkan sudah habis pada Desember 2017 lalu. “Bila dalam waktu 5 tahun tidak ada kemajuan, maka ijin pengelolaannya bisa dievaluasi. Sebenarnya sudah habis, sudah gugur dengan sendirinya. Jadi rupanya orang tidak tahu bahwa habisnya masa berlaku 5 tahunnya itu adalah Desember 2017. Saya sudah baca dokumennya, lengkap,” katanya yakin di Rumah Transisi, Renon, Denpasar.
Secara keseluruhan, ada 8 poin pernyataan sikap tentang rencana reklamasi Teluk Benoa yang dibacakan Koster. Selain menyatakan rencana itu tidak bisa dilaksanakan, Ketua DPD PDIP Bali ini juga mengimbau kelompok masyarakat tertentu yang pro dan kontra agar tidak lagi melakukan aksi demonstrasi.
Poin pernyataan sikap lainnya, kawasan Teluk Benoa akan dikonservasi kembali sebagai kawasan untuk melestarikan hutan mangrove dan menjadikannya sebagai kawasan yang hijau, bersih, dan indah.
Kendati demikian, pernyataan sikap Koster-Ace sama sekali tidak menyinggung soal Perpres No.51 Tahun 2014. Padahal, peluang investor untuk mereklamasi Teluk Benoa demi kepentingan bisnis baru benar-benar akan tertutup jika presiden mencabut Perpres tentang Perubahan atas Perpres No.45 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan (Sarbagita) itu.
Sebab menurut Koster, Perpres tidak hanya mengatur tentang Teluk Benoa. Namun Perpres Sarbagita itu justru dikatakan mengatur pula sejumlah wilayah di Indonesia. Pencabutan Perpres malah disebut akan merugikan daerah lain yang butuh aturan itu. “Perpres tidak menyuruh melakukan reklamasi. Tapi Perpres mengatur kalau mau melakukan reklamasi, boleh. Siapa yang membolehkan? Banyak pihak, salah satunya gubernurnya. Kalau gubernur bilang tidak, ya tidak bisa. Jadi tidak tergantung sama Perpres,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)