Ilustrasi aneka ragam petasan dan kembang api yang dijual. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Serangkaian perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) ini, warga sering menyalakan petasan dan mercon. Tahun ini, Pemerintah Kota Denpasar melarang warga membunyikan petasan dan mercon saat menyambut hari Natal dan Tahun Baru.

Larangan ini untuk menghindari adanya gangguan keamanan serta bahaya lainnya akibat main mercon. Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Anom Sayoga, Kamis (20/12) mengatakan larangan membunyikan petasan, mercon dan sejenisnya sudah disampaikan kepada masing-masing desa melalui surat edaran. “Kita berharap agar warga tetap menjaga kondusivitas dan kenyamanan saat merayakan Natal dan Tahun Baru 2019 ini,” katanya.

Baca juga:  Sebelum Dibunuh, Mistari Sempat Telepon Istrinya di Banyuwangi

Dikatakan, terkait larangan tersebut, Pemerintah Kota Denpasar telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 300/3036/Satpol.PP/2018 yang telah ditandatangani Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Denpasar. Surat edaran tersebut sudah diberikan kepada Bendesa Adat se -Kota Denpasar. “Dalam surat edaran tersebut, warga dilarang menjual dan membunyikan petasan, mercon dan kembang api. Pelarangan penyalaan mercon dan kembang api ini untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam menyambut Natal dan Tahun Baru,” ujarnya.

Baca juga:  Zona Merah Ini Sumbang Tambahan Korban Jiwa COVID-19 Terbanyak, Tertua Berusia 100 Tahun

Disamping mercon, petasan, dan kembang api, Dewa Sayoga juga menyampaikan penggunaan petasan dari paralon dan bambu juga tidak diizinkan. Mengingat hal ini sangat mengganggu kenyaman dari masyarakat lainnya.

Meski demikian, diakui animo masyarakat untuk menyalakan kembang api saat malam puncak menyambut tahun baru pasti tetap ada. Untuk itu, pihaknya mengaku larangan penyalaan kembang api tersebut dikecualikan untuk di sejumlah titik seperti lapangan umum dan pantai. “Untuk kembang api penggunaannya dibatasi hanya saat malam puncak tahun baru dan itupun tempatnya telah ditentukan seperti di lapangan dan di pantai. Hal ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” ujarnya.

Baca juga:  Dari Belasan Kasus Positif COVID-19 Baru, Kembali Hampir 100 Persen Transmisi Lokal

Dikatakan, jika ada warga yang melanggar surat edaran tersebut, yang bersangkutan akan dikenakan sanksi dan denda mengingat penyalaan mercon bertentangan dengan Perda No.1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. “Nanti kalau ada yang bandel membunyikan petasan dan kembang api akan kami tertibkan. Sesuai Perda No 1 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, warga dapat dikenakan sanksi tipiring,” tegasnya. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *