DENPASAR, BALIPOST.com – Prediksi sejumlah wakil rakyat yang pesimis pembangunan Pasar Badung rampung sesuai target, terbukti. Karena sampai waktu yang ditentukan, yakni Kamis (20/12) pukul 24.00, proyek belum rampung. Karena itu, rekanan dipastikan akan dijatuhi sanksi, berupa penalti sesuai ketentuan yang ada. Diperkirakan dalam satu hari keterlambatan, rekanan harus membayar denda sebesar Rp 61 juta.
Plt. Kepala Dinas PUPR Kota Denpasar, I Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Jumat (21/12) mengakui adanya keterlambatan pengerjaan proyek Pasar Badung. Hanya, molornya tidak signifikan, karena masih ada sisa pekerjaan sekitar 0,46 persen.
“Sekarang masih memperbaiki yang rusak saat pengerjaa. Seperti adanya yang retak pada hiasan, serta yang bersifat menghaluskan, atau finishing,” kata Jimmy.
Pelaksana proyek PT Nindya Karya masih menyisakan pekerjaan sebanyak 0,46 persen. Akibat tak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu, PT Nindya Karya pun dijatuhi sanksi penalti Rp 61 Juta per hari. Karena berdasarkan perhitungannya 1 per 1000 dari nilai kontrak per hari.
Pantauan kemarin, sejumlah pekjerja proyek Pasar Badung masih terlihat sedang bekerja. Terutama di bagian luar bangunan. Selain itu, ada pula perbaikan meja di los dan kios, penyelesaian hiasan pintu depan, serta pemasangan kelengkapan eskalator. Meski belum rampung 100 persen, pasar rakyat terbesar dan termegah di Bali ini akan dipelaspas pada Sabtu (22/12) hari ini. Sejumlah persiapan pun sudah dilakukan.
Jimmy menilai proses pengerjaan sekitar 0,46 persen tersebut tidak membutuhkan waktu yang lama. Pihaknya meyakini, dengan kesanggupan dari kontraktor, pengerjaan proyek tersebut akan selesai dalam waktu dekat. “Itu kan tinggal perbaikan saja, ini tidak membutuhkan waktu lama, istilahnya tinggal memperbaiki yang rijek saja,” ujarnya.
Sementara Direktur PD Pasar Kota Denpasar A.A. Ngurah Yuliartha meminta agar proyek pembangunan pasar Badung dapat diselesaikan secepatnya. Hal ini mengingat keterlambatan pembangunan Pasar Badung akan berdampak kepada proses pemindahan pedagang. “Semestinya jika proyek ini selesai tepat waktu, para pedagang akan dipindahkan pada
Sabtu (22/12) ini mengingat merupakan hari baik. Begitu selesai pemelaspasan, pedagang semestinya juga pindah. Kalau proyek tidak selesai tepat waktu maka pemindahan pedagang juga tidak bisa dilakukan,” ujarnya.(asmara/balipost)