NEGARA, BALIPOST.com – Selama dua hari menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru), kendaraan barang dengan muatan lebih dari 14 ton diimbau untuk melintas di jalan nasional. Imbauan dari Kementerian Perhubungan RI ini juga berlaku di jalan nasional untuk wilayah Bali atau jalan Denpasar-Gilimanuk, khususnya jalur Jawa-Bali. Hal ini bertujuan untuk memperlacar arus lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah petugas dari Satlantas Polres Jembrana dan Dinas Perhubungan dipimpin Kasat Lantas Polres Jembrana, Jumat (21/12) memberikan imbauan kepada sopir-sopir truk yang melintas. Truk baik dari arah Gilimanuk maupun Denpasar saat berhenti di lampu merah diberikan imbauan oleh petugas. Dalam Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengaturan Pengoperasian Barang selama Masa Angkutan Natal 2018 dan Tahun Baru 2019 disebutkan truk dengan muatan lebih dari 14 ton diimbau tidak melintas di jalan nasional. Untuk di wilayah Bali, berlaku untuk kendaraan barang yang akan masuk atau keluar Bali melalui Pelabuhan Gilimanuk. “Untuk menjelang Natal dari tanggal 21 Desember sampai 22 Desember. Dan dua hari menjelang Tahun Baru yakni 28 dan 29 Desember,” terang Kasat Lantas Polres Jembrana, AKP Yoga Widyatmoko didampingi Kabid Perhubungan Jembrana, Gusti Kade Agung Oka Diputra.
Selain itu pada tanggal 1 Januari 2019, truk dari Denpasar menuju ke Jawa melalui pelabuhan Gilimanuk juga diimbau tidak melintas. Kendaraan barang dikecualikan untuk truk angkut sembako dan BBM. Terkait masih adanya truk yang masih melintas, petugas hanya bisa melakukan pembinaan dan imbauan. Meski demikian, Polres berharap sopir-sopir truk serta perusahaan bisa mematuhi aturan tersebut guna kelancaran saat Natal dan Tahun Baru.
Sejumlah sopir truk yang melintas mengaku belum mengetahui adanya aturan tersebut. Seperti yang diungkapkan Hendra Adistiko, mengaku baru mengetahui saat diinformasi petugas di Jalan Sudirman itu. Dengan adanya imbauan itu, ia mengaku akan berkoordinasi ke perusahaan agar tidak berangkat. (surya dharma/balipost)