BANGLI, BALIPOST.com – Ribuan unit barang milik Pemkab Bangli yang selama ini kondisi sudah rusak dan tak lagi bisa dimanfaatkan alias rongsokan, sudah laku terjual. Adapun barang rongsokan yang laku terjual dalam lelang yang dilaksanakan secara online belum lama ini, berupa peralatan kantor seperti alat elektronik, meja, kursi dan peralatan dapur.
Plt. Kabid Aset Badan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Kabupaten Bangli Putu Agus Muliawan seizin Kepala BKPAD Gede Suryawan Jumat (21/12) mengatakan, kegiatan lelang sudah dilaksanakan pada 13 Desember lalu. Lelang dilakukan secara online melalui Website KPKNL Singaraja.
Dia menyebutkan total barang rongsokan yang dilelang sebanyak 1.222 unit. Ribuan unit barang itu berasal dari sembilan OPD, diantaranya Setwan, RSU, Dinas PUTRPerkim, Disperindag, Diskop, Disdukcapil, Dinsos, Kecamatan Tembuku, dan BKPAD.
Rinciannya untuk barang-barang milik OPD Setwan dari limit harga Rp 713.500, berhasil laku terjual Rp 3,3 juta. Demikian juga dengan barang rongsokan RSU dari limit 469.500 laku terjual Rp 525.500. Barang rongsokan milik Dinas PUTRPerkim dari limit Rp 434.500 laku terjual Rp 925.000. Barang rongsokan milik Disperindag laku terjual Rp 85.430 dari limit Rp 40.500. Barang rongsokan Diskop laku terjual Rp 265.000 dari limit Rp 219.500, demikian juga barang rongsokan milik Disdukcapil dari limit Rp 694.500 laku terjual Rp 4,4 juta. Barang rongsokan milik Dinsos dari limit Rp 39.000 laku terjual Rp 98.000. barang milik Kecamatan Tembuku dari limit Rp 231.500 laku terjual Rp 525.000, dan barang milik BKPAD laku terjual Rp 5.755.000 dari limit Rp 2.544.000. Total keseluruhan hasil penjualan dalam lelang tersebut yakni Rp 15.878.930.
Sementara barang rongsokan milik BKD dan DPMPTSP yang ikut dilelang, tidak ada yang terjual. “Yang milik BKD tidak ada penawaran, sementara yang dari DPMPTSP tidak laku karena terjadi eror sistem KPKNL sehingga penawaran tidak bisa masuk,” jelasnya.
Disinggung mengenai rencana lelang kendaraan dinas yang kondisinya sudah rusak, Agus mengatakan hal itu tergantung usulan OPD. Dia menyebutkan sampai saat ini baru ada dua OPD yakni BPBD dan Setwan yang telah melengkapi syarat-syarat lelang dan telah dilakukan proses penelitian. (dayu rina/balipost)