AMLAPURA, BALIPOST.com – Kepolisian Resort (Polres) Karangasem kembali gelar penyelidikan kasus penyalahgunaan pinjaman PNPM (Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Pedesaan) yang dilakukan Ni Wayan Murniati dan Ni Ketut Wartini. Penyelidikan dilakukan karena diduga ada aktor lain yang terlibat dalam kasus penyalahgunaan pinjaman PNPM tersebut.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem, AKP Losa Lusiano Araujo membenarkan jika penyelidikan kembali dilakukan. Karena pihak penyidik masih terus mencari barang bukti baru, dan dokumen terkait kasus tindak pidana korupsi tersebut.
“Dugaan sementara ada aktor lain yang terlibat. Cuma kita belum berani mengatakan karena belum ada barang bukti. Makanya petugas masih mencari barang bukti. Semoga tahun 2019 bisa terungkap,”ujar Lusiano Araujo.
AKP Araujo menjelaskan, jika sampai saat ini Polres Karangasem baru tetapkan dua tersangka kasus penyalahgunaan pinjaman PNPM Kecamatan Rendang. Yakni Ni Wayan Murniati alias Bebel (47) warga Kubakal, Desa Pempatan dan Ni Ketut Wartini warga Banjar Kunyit, Besakih. Dua wanita ini ditetapkan tersangka lantaran meenyalahgunakan pinjaman PNPM. Pinjaman yang seharusnya untuk penambahan modal malah dipakai untuk kepentingan pribadi. Diantaranya dipakai kbutuhan sehari, dan dipinjamkan ke tetangga.
Dana PNPM yang disalahgunakan sebesar 1.9 milliar. Rinciannya, Ni Ketut Wartini mngunakan dana sebesar 1.670.780.000 dan Ni Wayan Murniati memakai 292.637.000. Modus operasinya sama. Yakni dengan cara buat beberapa klompok fiktif. (eka prananda/balipost)