Menteri Kelautan dan Perikanan dalam Konferensi Pers Capaian Satgas 115 Tahun 2018 dan Proyeksi Tahun 2019 di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (21/12). (BP/har)

JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan selama status kawasan Teluk Benoa berupa kawasan budi daya yang dapat direklamasi maka permintaan izin lokasi akan diberikan KKP. Hal itu juga berlaku bagi PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI) yang mengajukan permohonan perpanjangan izin lokasi reklamasi Teluk Benoa.

Penegasan disampaikan Menteri KKP Susi Pudjiastuti usai Konferensi Pers Capaian Satgas 115 Tahun 2018 dan Proyeksi Tahun 2019 di Gedung KKP, Jakarta, Jumat (21/12) . Ia mengaku telah memberikan perpanjangan izin lokasi kepada PT TWBI yang mengajukan permohonan untuk rencana reklamasi Teluk Benoa. “Ibu itu (Menteri KKP Susi Pudjiastuti) bikin aturan izinnya, izin lokasi bukan izin mereklamasi,” tegasnya.

Hadir pada acara catatan akhir tahun Satgas 115 tersebut antara lain Wakil Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksdya TNI Wuspo Lukito selaku Kepala Pelaksana Harian Satgas 115, Direktur Korps Polairud Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif dan pejabat terkait.
Lebih jauh Menteri Susi menjelaskan pada dsarnya siapapun boleh mengajukan permohonan izin dan memperpanjangnya kembali selama kawasan Teluk Benoa itu belum diubah kembali menjadi kawasan konservasi.

“Selama mengizinkan itu bisa diperpanjang. Selama tata ruangnya menginzinkan. Bisa siapa saja, bisa Angkasa Pura, misalnya mau pernpajang. Selama koordinatnya di kawasan konservasi izin lokasi harus kita kasih. Sebab kalau tidak kita bisa di PTUN kan orang.
Nah kalau masyarakat Bali menyebut itu izin mereklamasi ya salah besar,” tegasnya.
Dia mencontoh, belum lama ini PT Angkasa Pura mau memperpanjang Apron nya yang berlokasi di kawasan Teluk Benoa. “Nah, kemarin contohnya Angkasa Pura mau perpanjang Apron. Dia perpanjang izin lokasi dulu untuk membuat Amdal. Untuk apa amdal itu, untuk izin lokasi buat Apron,” imbuhnya.

Baca juga:  Menko PMK Sebut Jokowi Putuskan Perpanjangan PPKM Darurat

Ketika ditanya, tentang adanya ketentuan masa perpanjangan hanya boleh satu kali untuk perpanjangan izin, ia menegaskan kembali bahwa perpanjangan bisa dilakukan tiap tahun selama Perpres tentang Sarbagita menyatakan bahwa kawasan kawasan budi daya yang bisa dimanfaatkan. “Tiap tahun tiap orang bisa memperpanjang izin, kalau selama izin tata ruang itu benar, ya boleh,” tegasnya.

Siapapun, menurutnya boleh mengajukan permohonan izin lokasi selama kawasan Teluk Benoa dalam status Kawasan Strategis Nasional (KSN). “Semua warga negara, perusahaan kalau tertulis kawasannya itu untuk strategis nasional, berarti boleh meminta izin lokasi. Men KKP harus kasih. Karena izin lokasi ini bukan untuk mereklamasi, tetapi izin untuk membuat amdal di KLHK,” katanya lagi.

Menteri Susi mengatakan hingga saat ini sebagian kawasan Teluk Benoa seluas 700 hektar masih dalam Kawasan Strategis Nasional yang ditentukan dalam Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Sarbagita yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Oleh karena itu, apabila masyarakat Bali merasa keberatan dengan reklamasi Teluk Benoa, ia megatakan harus mengubah dulu status tata ruangnya seperti yang disebutkan dalam Perpres Sarbagita tersebut.

Baca juga:  Lapas Kerobokan Terbakar, Kerugian Capai Seratus Juta

“Kalau masyarakat Bali ingin mengubah harus mengubah tata ruangnya. Gubernur bersama DPRD membuat tata ruang baru. Pemerintah Bali harus ubah tata ruangnya. Gelar rapat dengan DPRD, hearing dengan masyarakatnya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (Ditjen PRL) KKP, Brahmantya Satyamurti Poerwadi (Tiyo) memastikan KKP belum pernah menerbitkan Izin Pelaksanaan Reklamasi Teluk Benoa.  “KKP tidak memberi izin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan izin lokasi reklamasi. Penerbitan izin lokasi dilakukan untuk menilai kesesuaian rencana tata ruang dengan rencana kegiatan,” terangnya.

Ia membenarkan, permohonan izin lokasi reklamasi memang telah disampaikan PT Tirta Wahana Bali Internasional (TWBI). Pemohon telah melengkapi persyaratan izin, termasuk membayar PNBP sebesar Rp13,076 miliar yang disetor ke kas negara.

Brahmantya menyebutkan, izin lokasi reklamasi Teluk Benoa yang diterbitkan KKP pada 29 November 2018 tersebut telah sesuai dengan Perpres Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil dan Surat Edaran MKP Nomor 543/MEN-KP/VIII/2018 tentang Proses Pelayanan Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan.

Baca juga:  PPKM Jilid VI Mulai Berlaku, Tambahan Kasus COVID-19 Bali Naik dari Sehari Sebelumnya dan Belasan Korban Jiwa Dilaporkan

Permohonan PT TWBI juga telah sesuai dengan alokasi tata ruang dalam Perpres Nomor 45 Tahun 2011 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 51 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Denpasar, Badung, Gianyar, dan Tabanan.

Menurutnya, kelayakan lingkungan, kelayakan teknis, dan kelayakan sosial/budaya suatu kegiatan reklamasi akan diuji dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). Selain kajian Sosial, Budaya, Ekonomi dan Lingkungan, dokumen Amdal mensyaratkan rencana kegiatan tersebut harus sesuai dengan rencana tata ruang, dalam hal ini dibuktikan dengan izin lokasi reklamasi.

Jika Amdal dinyatakan layak (layak lingkungan, layak teknis, layak dari sisi sosial budaya dan sesuai dengan alokasi rencana tata ruang) maka akan diterbitkan Izin Lingkungan.
Izin Lingkungan ini selanjutnya akan menjadi salah satu syarat pengajuan Izin Pelaksanaan Reklamasi kepada KKP. “Jadi kita bukan memberi izin pelaksanaan reklamasi hanya izin lokasi karena perizinan pelaksanaan. KKP akan kembali menilai kelayakan teknis konstruksi yang lebih detil, termasuk aspek keamanan terhadap lingkungan dalam proses penerbitan Izin Pelaksanaan Reklamasi,” tegas Tiyo. (Hardianto/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *