DENPASAR, BALIPOST.com – ForBALI menanggapi bantahan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Susi Pudjiastuti terkait ijin reklamasi Teluk Benoa yang termuat di beberapa media dan situs YouTube. ForBALI bahkan sampai mengirim surat jawaban atas bantahan Menteri Susi tertanggal 22 Desember.

Ada lima poin penting yang dijawab ForBALI dalam surat tersebut. Pertama, menyangkut bantahan bahwa KKP tidak memberikan ijin reklamasi di Teluk Benoa, melainkan ijin lokasi reklamasi.

Koordinator ForBALI, I Wayan “Gendo” Suardana mengatakan, perijinan reklamasi justru terdiri dari ijin lokasi dan ijin pelaksanaan reklamasi sesuai isi Pasal 15 Perpres No.122 Tahun 2012 tentang reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Reklamasi pun dibagi dalam dua tahapan, yakni perencanaan dan pelaksanaan.

Di tahapan perencanaan, investor mengajukan permohonan untuk mendapatkan ijin lokasi dari KKP. Setelah memiliki ijin lokasi, barulah investor wajib menyusun rencana induk, studi kelayakan, dan rancangan detail reklamasi. Oleh karena itu, bantahan Susi dinilai dapat mengakibatkan penyesatan informasi kepada rakyat.

“Rakyat dapat saja terkecoh serta berpikir bahwa ijin lokasi bukanlah ijin yang terkait dengan kegiatan reklamasi,” ujarnya saat memberikan keterangan pers di WALHI Bali, Minggu (23/12).

Baca juga:  Sosialisasi Pergub Prokes, Masih Ditemukan Pemotor Tanpa Masker

Kedua, lanjut Gendo, menyangkut pernyataan Menteri Susi yang mengatakan ijin lokasi berbeda dengan ijin pelaksanaan reklamasi. Menurutnya, hal ini melecehkan kecerdasan masyarakat terutama yang selama 5 tahun menolak reklamasi Teluk Benoa.

Sebab, masyarakat sudah sangat sadar bahwa ijin lokasi dan ijin pelaksanaan adalah ijin yang berbeda. Namun, tetap mengancam Teluk Benoa karena merupakan perijinan yang terkait dengan reklamasi Teluk Benoa. “Sedari awal, kami menyatakan bahwa Menteri Susi menerbitkan ijin lokasi. Tidak pernah sekalipun kami menyebut menerbitkan ijin pelaksanaan. Aneh saja kami melihat seorang menteri sibuk mengklarifikasi sesuatu yang sebenarnya tidak pernah ditudingkan,” cecarnya.

Ketiga, Gendo menyoroti pernyataan Menteri Susi yang meminta masyarakat dan pemerintah Bali untuk mengubah tata ruangnya jika menolak rencana reklamasi Teluk Benoa. Sementara Teluk Benoa sudah menjadi kawasan strategis nasional tertentu dan kewenangannya berada di pemerintah pusat.

Baca juga:  FIFA Batalkan Indonesia Tuan Rumah Piala Dunia U20, Segera Tunjuk Penggantinya

Seharusnya, Menteri lah yang menyarankan kepada presiden untuk kembali mengubah status Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi seperti diatur dalam Perpres No.45 Tahun 2011 dan mencabut Perpres No.51 Tahun 2014. Menteri pun bisa memberikan penolakan secara tertulis kepada investor, dalam hal ini PT. TWBI yang kembali memohon ijin lokasi di Teluk Benoa.

Keempat, Gendo menduga Menteri Susi telah mengeluarkan ijin lokasi secara diam-diam dan tidak transparan. Mengingat, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan tidak mengetahui adanya ijin lokasi dan Gubernur Bali-pun belum mendapatkan ijin lokasi tersebut. “Kami duga ijin lokasi yang diterbitkan tersebut tidak melalui mekanisme mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari gubernur Bali. Padahal di dalam Perpres 122, secara tegas mewajibkan untuk meminta pertimbangan dari bupati, walikota dan gubernur sebelum menerbitkan ijin lokasi di Kawasan Strategis Nasional Tertentu atau reklamasi lintas provinsi,” paparnya.

Gendo menambahkan, ijin lokasi yang diterbitkan itu cacat hukum dan Menteri Susi telah melakukan pelanggaran hukum lantaran pertimbangan kepala daerah bersifat wajib dalam Perpres 122. Terakhir, pihaknya juga menyoroti Menteri Susi yang selalu mendalilkan bahwa hanya Perpres No.51 Tahun 2014 sebagai satu-satunya alas hukum untuk memberikan ijin lokasi kepada PT. TWBI.

Baca juga:  Dari Tuntutan Ketua LPD Serangan Pecah Rekor hingga KUHP dan Dampaknya Bagi Bali

Itu sebabnya, ijin itu diberikan karena kalau tidak KKP bisa di-PTUN-kan. Padahal, perjuangan rakyat yang konsisten menolak rencana reklamasi Teluk Benoa selama 5 tahun terakhir pun dapat dijadikan sebagai dasar pertimbangan.

Begitupun para pejabat di Bali sudah tegas menyatakan sikap menolak reklamasi Teluk Benoa. Belum lagi, hasil penelitian para periset di KKP pun salah satunya menyimpulkan reklamasi Teluk Benoa akan menyebabkan kualitas lingkungan hidup di Teluk Benoa akan terdegradasi.

Hasil riset itu bahkan sudah dimuat dalam jurnal internasional. “Kalau menenggelamkan kapal itu berani, harusnya menenggelamkan investasi yang jelas-jelas akan berdampak buruk pada Teluk Benoa, harusnya dia berani. Rakyat saja berani, yang tidak digaji dari pajak. Ibu Susi yang digaji dari pajak harusnya malu pada rakyat Bali,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *