BANGLI, BALIPOST.com – Tim gabungan unit Reskrim Polsek Kintamani dan unit Opsnal Polres Bangli berhasil meringkus pelaku kasus pencurian perhiasan milik korban Wayan Rena, owner Resto Apung.
Pelaku berinisial KEP (20) asal Desa Tamblang, Buleleng dibekuk di rumah salah seorang teman dekatnya di wilayah Buleleng. Ketika ditangkap, pelaku yang merupakan anak buah korban, mengakui telah mencuri kotak perhiasan milik majukannya dan menjualnya untuk dipakai makan dan main judi.
Kasubag Humas Polres Bangli AKP Sulhadi Minggu (23/12) mengatakan, pelaku ditangkap pada Sabtu (22/12) pagi sekitar pukul 07.42 wita. Sebelum diringkus, tim telah melakukan penyelidikan ke wilayah Kubutambahan sejak Jumat (21/12). Namun pada hari itu, tim belum berhasil menemukan yang bersangkutan. Keesokan harinya tim kembali melakukan penyelidikan, dan berhasil mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumah milik teman dekatnya yang berinisal G. Saat dicek, ternyata benar pelaku ditemukan sedang tertidur di dalam rumah temannya itu.
Polisi pun langsung meringkus KEP. Ketika dibekuk, pelaku mengakui telah telah mengambil kontak warna krem di kamar milik korban. Dari pengakuan itu, tim kemudian menggiring pelaku ke rumahnya untuk menunjukan barang bukti. Saat dilakukan penggeledahan di dalam rumahnya, polisi menemukan kotak perhiasan milik korban yang disimpan pelaku di dalam almarinya. “Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, diamankan sejumlah barang bukti berupa beberpa buah kotak, satu ikat uang kepeng, enam buah cincin bermata Mutiara, jepit rambut yang emasnya sudah dicongkel, beberapa buah cincin, dan beberapa barang lainnya yang dibeli pelaku dari hasil mencuri perhiasan emas milik korban,” jelasnya.
Dijelaskan Sulhadi berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku mengambil kotak perhiasan milik korban pada Minggu (5/12) sekitar pukul 21.00 wita. Pelaku mencuri dengan cara masuk ke dalam kamar menggunakan kunci penginapan lainnya. Usai berhasil mengambil kotak perhiasan milik korban, pelaku pulang ke rumahnya menggunakan motor miliknya. “Sampai di rumahnya di Banjar Klampuak, pelaku membuka kotak dengan mempergunakan obeng min warna merah. Setelah dibuka korban mendapati banyak emas didalamnya,” kata Sulhadi. Perhiasan emas curian itu kemudian dijual pelaku di salah satu toko emas yang ada di wilayah Buleleng. Hasil penjualanya sebesar Rp 83 juta dipakainya untuk membeli satu unit motor, scok beker, kalung, variasi motor dan anting. “Sisanya digunakan untuk makan dan main judi,” imbuhnya. (dayu rina/balipost)