DENPASAR, BALIPOST.com – Jelang putusan atau vonis atas perkara dugaan melawan pejabat negara dengan terdakwa calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya dan dua rekannya I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah, Jumat (28/12) siang ini, puluhan polisi berpakaian dinas sudah memenuhi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Polisi tersebut tersebar di beberapa tempat, baik di dekat tahanan, ruangan sidang, maupun berjaga di luar ruangan sidang (masih di areal PN Denpasar).
Sementara puluhan simpatisan Ismaya yang akrab disapa Keris juga sudah memadati area pengadilan. Majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra didampingi IGN Putra Atmaja dan Ketut Kimiarsa, rencananya membacakan vonis hari ini.
Sebelumnya calon anggota DPD RI I Ketut Putra Ismaya Jaya dan dua rekannya I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah, Senin (17/12) dituntut masing-masing selama tujuh bulan penjara.
JPU Made Lovi Pusnawan di hadapan majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra didampingi IGN Putra Atmaja dan Ketut Kimiarsa, menyatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang pejabat untuk melakukan perbuatan jabatan atau untuk tidak melakukan perbuatan jabatan yang sah, paksaan yang dilakukan dua orang atau lebih dengan bersekutu.
Jaksa dalam surat tuntuyannya kemudian menjerat ketiga terdakwa dengan dakwaan kesatu yakni melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP Jo Pasal 211 KUHP. (Miasa/balipost)