DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim pimpinan Bambang Ekaputra didampingi IGN Putra Atmaja dan Ketut Kimiarsa, Jumat (28/12) akhirnya menjatuhkan pidana penjara pada I Ketut Putra Ismaya Jaya dan dua rekannya I Ketut Sutama, dan I GN Endrajaya alias Gung Wah. Masing-masing divonis lima bulan penjara.

Atas vonis itu, Ismaya yang akrab disapa Keris yang merupakan calon anggota DPD RI memilih menerimanya. Sedangkan JPU Made Lovi Pusnawan masih menyatakan pikir-pikir.

Hukuman yang diterima itu memang lebih rendah dua bulan dibandingkan tuntutan jaksa. Jaksa dari Kejari Denpasar sebelumnya menuntut supaya ketiga terdakwa dipidana penjara selama tujuh bulan.

Yang menarik, dengan dihukumnya Ismaya dkk selama lima bulan penjara, diperkirakan 10 Januari mendatang Ismaya yang juga merupakan sekjen salah satu ormas besar itu bakalan menghirup udara segar alias bebas dari LP Kerobokan.

Baca juga:  Pipa Induk Bocor, Ribuan Pelanggan di Lima Kecamatan Terganggu

Hal itu dihitung dari masa penahanan terdakwa yang saat itu dilakukan 23 Agustus 2018. Dan hal itu juga dibenarkan kuasa hukumnya I Wayan Mudita dkk. “Tadi dalam perhitungan majelis, estimasinya bahwa terdakwa akan bebas 10 Januari. Namun dari perhitungan kasar, ya maksimal 23 Januari Ismaya harus bebas. Itu perhitungan dari tangggal penahanan yang bersangkutan,” tandas Mudita.

Lantas, bagaimana tanggapan atas vonis lima bulan penjara? Tim kuasa hukum Ismaya dkk., menyatakan bahwa pihaknya sebenarnya tidak elok mengomentari putusan majelis hakim. Namun jika mendengar beberapa pertimbangan yang disampaikan di depan persidangan, justru apa yang disebut majelis hakim sangatlah tidak tepat. “Putusan hakim harus kita hormati, karena itu merupakan akhir dari sebuah proses. Kita tidak boleh menilai putusan hakim. Tetapi jika kita melihat pertimbangan hakim yang disampaikan majelis hakim, itu jauh sekali dari fakta persidangan,” tegasnya.

Baca juga:  Kasus Ribuan Butir Ekstasi, Dua Pelaku Dituntut 18 Tahun

Ditambahkan, bahwa dalam perkara ini laporan polisinya korbannya adalah Budiarta. Lalu kemudian disamar seolah-olah semua anggota Satpol PP menjadi korban. “Ini tidak benar. Dalam proses ini jelas korban satu. Tidak ada dalam pertimbangan bahwa korban mencabut keterangan, padahal korban di persidangan jelas mencabut keterangannya,” sebut Mudita.

Atas dasar itulah, pihaknya menyatakan bahwa majelis hakim seharusnya punya nyali untuk membebaskan terdakwa dari segala tuntutan jaksa. “Ya, mestinya majelis hakim punya nyali untuk bebaskan terdakwa,” katanya dengan suara lantang.

Baca juga:  Di Denpasar, Tren Kasus Baru dan Kematian Karena Belum Vaksinasi COVID-19 Masih Terjadi

Namun demikian, pihaknya tidak mengajukan upaya hukum banding karena setelah berkoordinasi dengan para terdakwa, terdakwa memilih menerima putusan majelis hakim tersebut. Dan dalam perkara ini, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP Jo Pasal 211 KUHP. Jadi dalam perkara ini yang dinyatakan terbukti adalah memaksa, bukan melawan pejabat negara. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *