Suasana rapat kerja di Kantor DPRD Karangasem. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Tunggakan pembayaran JKN-KIS Karangasem mencapai 6,2 Miliar lebih. Tunggakan ini milik 17.677 peserta JKN-KIS dari kelas 1 hingga kelas 3. Demikian terungkap saat rapat di Kantor DPRD Karangasem, Jumat (28/12).

Rapat kerja dihadiri Kepala Dinas Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama, Kepala Dinas Sosial, Puspa Kumari, pihak PT BPD Bali Cabang Karangasem, dan pihak BPJS Karangasem.

Adanya tunggakan tersebut mendapat tanggapan anggota DPRD, I Gede Bendesa Mulyawan. Dia mempertanyakan, apakah dana CSR dapat membayarkan tunggakan tersebut sehingga masyarakat bisa terus mendapatkan pelayanan kesehatan.

Baca juga:  BI Rate Naik, Perbankan Belum Berencana Naikkan Suku Bunga

Oleh BPD Bali Cabang Karangasem dijawab bahwa BPD memang menganggarkan CSR untuk seluruh kabupaten dengan porsinya masing-masing. Dimana, porsi kabupaten kemudian dibagi-bagi lagi untuk setiap unsur seperti kesehatan, pendidikan, lingkungan hidup, dan lain-lain. Sehingga untuk pertanyaan tersebut, pihaknya masih perlu mengecek lagi alokasi dana untuk tahun 2019 sehingga dapat memastikan bisa tidaknya dana CSR untuk mendukung pelayanan kesehatan tersebut.

Selain itu, pihaknya juga masih perlu melakukan koordinasi dengan pihak internal BPD Bali terkait hal itu.

Baca juga:  DPMPTSP Badung Gelar FGD Pengisian Jafung Penata Perizinan dan Penata Kelola Penanaman Modal

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan, I Gusti Bagus Putra Pertama mengatakan, Kabupaten Karangasem sedang mempersiapkan universal health coverage (UHC). Dimana, syarat diadakannya UHC adalah peserta JKN mencapai minimal 95 persen dari seluruh masyarakat. Saat ini, jumlah penduduk Kabupaten Karangasem menurut data semester 2 2018, sebanyak 510.128 jiwa.

“Dimana, saat ini peserta JKN hingga tanggal 1 Desember 2018, sebanyak 420.745 jiwa dimana sebanyak 78,95 persen. Untuk memenuhi syarat tersebut, diperlukan 21,01 persen lagi untuk melakukan UHC,” ujar Putra Pertama.

Baca juga:  Denpasar Dominasi Kejurprov Judo

Pihak BPJS, Eni mengatakan, jika UHC sudah dilakukan, maka masyarakat yang sudah terdaftar di Disdukcapil, maka hanya perlu membawa KTP untuk mendaftarkan dan mencetak kartu. Saat masyarakat NIK-nya telah terdaftar, maka saat ke kantor BPJS, langsung saat itu juga dicetakkan kartunya. (eka prananda/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *