DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali Wayan Koster sebelumnya menargetkan dalam setahun bisa mengurangi sampah plastik hingga 60-70 persen. Terutama setelah diterbitkannya Peraturan Gubernur Bali (Pergub) No.97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai. Inisiatif gubernur ini rupanya menuai dukungan dari kalangan DPRD Bali.
“Gubernur berinisiatif bagaimana agar minimal kita bisa mengurangi keberadaan plastik itu,” ujar Ketua DPRD Bali I Nyoman Adi Wiryatama dikonfirmasi, Jumat (28/12).
Terlebih, lanjut Wiryatama, belakangan sempat viral mengenai sampah plastik di bawah laut Bali yang direkam wisatawan asing. Ini tentunya menjadi pukulan tersendiri bagi Bali sebagai destinasi pariwisata dunia. “Kalau produsennya tidak kita kurangi dulu, sampahnya pasti akan tetap aja berjalan. Kalau pengguna plastik ini kita sudah kurangi, minimal bisa berkurang. Kita tidak bisa menyetop begitu saja,” jelas Politisi PDIP asal Tabanan ini.
Itu sebabnya, Wiryatama mengapresiasi langkah gubernur menerbitkan Pergub sebagai sebuah terobosan untuk mengurangi produksi plastik sekali pakai. Bicara target pengurangan sampah plastik hingga 60-70 persen, menurutnya tergantung dari kesadaran masyarakat itu sendiri.
“Ayolah kita bersama dari kita DPRD, wartawan, masyarakat semua, kurangi mempergunakan plastik sekali pakai. Sehingga suatu saat nanti, Bali ini bersih dari sampah plastik,” imbuhnya.
Anggota Komisi III DPRD Bali, Ida Bagus Udiyana sepakat bila kesadaran masyarakat harus digugah untuk mengurangi penggunaan sampah plastik sekali pakai. Jadi, tidak hanya sekedar diberikan penghargaan dan sanksi oleh pemerintah.
“Tetapi bagaimana secara sistemik juga dikawal oleh semua stakeholder. Salah satunya, masyarakat harus sadar bahaya sampah plastik begitu permanen bagi lingkungan dan sudah menjadi ancaman dunia,” ujar Politisi Golkar ini.
Udiyana menambahkan upaya untuk mulai mengubah perilaku masyarakat tentu memerlukan proses. Pihaknya juga memberi catatan di tataran implementasi Pergub, terutama mengenai kesiapan produsen, distributor, pemasok dan setiap pelaku usaha untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok, dan menyediakan pengganti plastik sekali pakai.
Sekaligus melarang untuk memproduksi, mendistribusikan, memasok dan menyediakan plastik sekali pakai. Jangan sampai hal itu nantinya malah membebani masyarakat. “Ini terobosan luar biasa, kita apresiasi. Bagaimana kita bersama-sama, masyarakat sadar, industri sadar, mereka ada kepekaan untuk mengawal juga Pergub ini sehingga ada kesiapan. Memang perlu gerakan revolusioner,” tandasnya. (Rindra Devita/balipost)