DENPASAR, BALIPOST.com – Momen perayaan Tahun Baru 2019 dimanfaatkan sekali oleh bandar narkoba. Beberapa hari menjelang berakhirnya 2018, beberapa kilogram sabu-sabu masuk Bali.

Hal ini terungkap setelah tim Satresnarkoba Polres Badung menangkap tersangka Andi Hakim (37) di Jalan Dewata, Sidakarya, Denpasar Selatan (Densel), Sabtu (29/12). Pengakuan pelaku bekerja sebagai ojek online (ojol) ini dapat kiriman 4 kilogram SS dari Jakarta.

Sedangkan untuk ekstasi, Andi mendapat kiriman 5 ribu butir sekali pengiriman. Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Minggu (30/12) mengatakan, Andi ditangkap saat melintas di Jalan Dewata, Densel, Sabtu pukul 20.00 Wita.

Baca juga:  Beras Subdisi Masih Dipersiapkan Untuk Masyarakat

Selanjutnya dilakukan penggeledahan dan di tas pinggangnya ditemukan 25 butir. Kasus ini lalu dikembangkan ke tempat kos pelaku di Jalan Tukad Petanu Gang Walet, Densel. Saat digeledah ditemukan 102 butir ekstasi dan 11 paket SS seberat 283,2 gram brutto. “Pengakuannya, pelaku sudah tiga bulan sebagai tukang tempel dan sudah menerima sekitar 4 kilogram sabu-sabu. Setiap dua minggu dikirim 1 kilogram,” ujarnya.

Paket SS tersebut dikirim dari Jakarta melalui agen bus dan disimpan dalam brankas kecil. Setiap nempel pelaku dapat upah Rp 50 ribu. Dia pernah menempel 1 kilogram dan mendapat bayaran Rp 10 juta. “Mungkin bayaran ini yang membuat pelaku ketagihan,” ucap AKP Djoko.

Baca juga:  Permukiman Menjamur, Denpasar Kehilangan Ratusan Hektare Lahan Pertanian

Berselang 1 jam kemudan, tim dipimpin AKP Djoko meringkus Ari Susilo (33). Pelaku berprofesi sebagai seniman musik ditangkap di tempat kosnya di Jalan Dewata VI, Sidakarya, Densel.

Hasil penggeledahan kamarnya, polisi menyita barang bukti empat paket SS seberat 97,37 gram brutto. “Total barang bukti yang kami sita sebanyak 381,57 gram sabu-sabu dan 127 butir ekstasi. Kedua pelalu beda jaringan. Dari barang bukti yang disita dapat menyelamatkan 4 ribu orang dari bahaya narkoba. Semua dikendalikan dari Lapas Kerobokan,” tegas Yudith.

Baca juga:  Payung Hukum Pariwisata Desa Segera Dituntaskan

Hasil evaluasi selama 2018, Satresnarkoba Polres Badung mengungkap 108 kasus, 49 pengguna, 55 pengedar dan 4 bandar. Barang bukti yang disita 879,936 gram SS, 1.808 butir ineks, 22,49 gram tembakau gorila, 1.761,11 gram ganja, 6,46 gram kokain dan 12.360 butir pil koplo. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *