I Wayan "Gendo" Suardana. (BP/ist)

DENPASAR, BALIPOST.com – Forum Rakyat Bali Tolak Reklamasi Teluk Benoa (ForBALI) mengapresiasi langkah Gubernur Bali Wayan Koster yang akhirnya bersurat ke Presiden RI. Salah satunya, agar Presiden mengubah Perpres No.51 Tahun 2014.

Kendati, langkah gubernur dinilai terlambat lantaran sudah lebih dulu terbit izin lokasi baru dari Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Susi Pudjiastuti. “Selain mengapresiasi, saya perlu tekankan ke Gubernur Koster bahwa sejatinya tindakan bersurat ini terlambat karena lebih dulu terbit ijin lokasi dari Menteri Susi. Andai saja (gubernur) dulu tidak banyak ngeles tentang pentingnya review Perpres  No.51 Tahun 2014, tentu saja usulan ini kan lebih baik karena setidaknya ijin lokasi belum terbit,” ujar Koordinator ForBALI, I Wayan Gendo Suardana dikonfirmasi, Sabtu (29/12).

Menurut Gendo, konsekuensi hukum penerbitan ijin lokasi akan menjadi batu kerikil dalam upaya mengembalikan Teluk Benoa sebagai kawasan konservasi lewat review Perpres 51. Pada titik ini, Gubernur Koster mesti meningkatkan intensitas komunikasi dengan istana negara.

Baca juga:  Diduga Sebagian Besar Bodong, Kendaraan ''Travel'' yang Keluar Masuk Bali

Tentunya untuk memastikan Presiden mengubah Perpres 51 sesuai isi surat gubernur, sehingga Teluk Benoa kembali menjadi kawasan konservasi. “Ini kan usulan, dan Presiden tidak wajib mengikuti usulan gubernur sehingga mengawal proses usulan ini penting. Kalau tidak, nanti usulan akan tetap sebatas usulan. Kalau seperti itu, jangan sampai tindakan ini dianggap sebagai taktik buying time terkait pilpres,” jelasnya.

Gendo juga menuntut Gubernur Koster agar memperlihatkan surat yang dikirimnya ke Presiden kepada publik. Transparansi gubernur dinilai penting, sebab surat itu bukanlah surat rahasia.

Baca juga:  Kunjungan Wisman Tertinggi Sejak Pandemi, Didominasi 5 Negara

Di sisi lain, lanjut Gendo, ForBALI bersama komponen lain tidak akan segan-segan kembali turun ke jalan jika gubernur main-main dalam urusan ini. “Apalagi mau melakukan manuver dengan tujuan meredam gerakan rakyat. Mari bersama dan bahu membahu menyelamatkan Teluk Benoa,” imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya bersurat kepada Presiden RI yang diserahkan langsung lewat Sekretaris Kabinet RI, Pramono Anung di Jakarta, Jumat (28/12). Koster bahkan menyebut surat itu sejatinya sudah disusun oleh tim pada 20 Desember dan ditandatangani pada 21 Desember.

Namun, baru bisa diserahkan kemarin lantaran menunggu Sekretaris Kabinet pulang dari tugas ke luar negeri pada 27 Desember malam. Menurut Koster, ada dua poin penting yang disampaikan dalam surat kepada Presiden.

Baca juga:  Gubernur Koster Tutup PKB Ke-41, Apresiasi Lancar dan Tertibnya Kegiatan

Pertama, memohon Presiden untuk mengubah Perpres No.51 Tahun 2014 khususnya yang berkaitan dengan kawasan perairan Teluk Benoa, di luar peruntukan fasilitas umum seperti pelabuhan, bandar udara dan jaringan jalan agar ditetapkan sebagai kawasan konservasi maritim untuk perlindungan adat dan budaya maritim masyarakat Bali yang berdasarkan Tri Hita Karana. Kedua, agar Presiden memerintahkan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk tidak menerbitkan ijin lingkungan (AMDAL) bagi setiap orang yang mengajukan permohonan ijin pelaksanaan reklamasi di perairan Teluk Benoa di luar peruntukkan fasilitas umum yang dibangun pemerintah karena tidak selaras dengan adat dan budaya masyarakat Bali.

Koster menegaskan bila dirinya sendiri yang akan langsung mengawal surat itu hingga direspon oleh Presiden. “Saya yang kawal langsung,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *