MANGUPURA, BALIPOST.com – Polres Badung merilis pengungkapan kasus selama 2018. Kapolres AKBP Yudith Satria Hananta menyampaikan, pihaknya mengungkap 274 kasus tindak pidana umum dan 108 kasus narkoba.

“Untuk kasus-kasus yang belum terungkap diantaranya pembuhan warga negara Cina, penyelidikannya tetap diproses tahun 2019,” tegas AKBP Yudith, didampingi Kasatreskrim AKP Made Pramasetia, Senin (31/12).

Salah satu kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggal dunia yang terjadi di depan Warung Babi Guling Sari Rahayu di Jalan Raya By-pass Munggu-Tanah Lot, Mengwi, Minggu (2/9). Korbannya, Aka Haleku (27). Sedangkan pelakunya, I Gusti Bagus Deva Aditya, I Gusti Kadek Bagus Surya Adiaksa dan I Ketut Alit Wiguna.

Baca juga:  Kapolda Sebut Pelaku Premanisme Pengecut

Untuk kasus keprok kaca ditangkap tiga pelaku yaitu Fitria, Hidayatulah alias Osen dan Bery Irawan. Sedangkan untuk kasus coblos ban dibekuk tersangka Muhamad Abdul Musori, Risal alias Imam, Muhamad Dul dan Seneri.

Untuk kasus narkoba, Yudith didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, mengatakan pihaknya menangkap 119 orang, terdiri dari 111 laki-laki dan 8 wanita. Barang bukti yang disita sabu-sabu 1.007, 669 gram, ekstasi 2.227 butir, ganja 1.761,11 gram, tembakau gorila 22,49 gram, kokain 6,46 gram, pil koplo 12.360 butir dan pil jenis happy five 50 butir.

Baca juga:  Uji Sertifikasi dan Kompetensi SDM Koperasi, Diskop UKM dan Perdagangan Badung Gelar Diklat

“Untuk narkoba peredaran paling banyak di wilayah Denpasar. Kami akan terus berupaya menekan peredaran narkoba di Bali, khususnya wilayah Badung,” ujarnya.(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *