Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim penindakan Unit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Bali menggagalkan aksi komplotan cyber crime asal Bulgaria yang hendak membobol data nasabah bank, Jumat (21/12). Pelakunya berinisial KDY, VRG, VKN dan VVC, dibekuk di tempat berbeda.

Tersangka KDY ditangkap saat beraksi di ATM Bank BNI di area Restaurant Shinning Jewel di Jalan Danau Tamblingan Sanur, Denpasar Selatan. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, didampingi Direktur Reskrimsus Kombes Pol. Yuliar Kus Nugroho, Rabu (2/1) mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan menindaklanjuti commander wish Kapolda Irjen Pol. Dr. Petrus Reinhard Golose yaitu penindakan terhadap transnational crime.

Transnational crime ini merupakan kejahatan terorganisasi yang terjadi lintas perbatasan negara dan melibatkan kelompok/jaringan yang bekerja di lebih dari satu negara untuk merencanakan dan melaksanakan bisnis ilegal mereka. Terungkapnya kasus ini berawal adanya informasi terkait maraknya cyber crime melalui ATM yang terjadi di wilayah Denpasar.

Baca juga:  Cegah Corona Masuk Bali, Ini akan Dilakukan Dinas Pariwisata

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Cyber Crime Ditreskrimsus Kompol Wayan Wisnawa Adiputra bersama anggotanya melakukan penyelidikan. Petugas bekoordinasi dengan pihak bank diantaranya BNI. “Berdasarkan hasil penyelidikan bersama pihak BNI, ditemukan adanya peralatan berupa router wifi dan kanopi (cover Pin) yang sudah dimodifikasi atau diisi kamera tersembunyi. Alat tersebut terpasang di mesin ATM BNI di TKP,” tegasnya.

Selain CCTV yang terpasang di mesin ATM tersebut dirusak. Pada Jumat (21/12), tim Unit Cyber Crime di-back up satgas CTOC Polda Bali melaksanakan penyelidikan berupa pemantauan di area mesin ATM tersebut. Sekira pukul 21.15 Wita, datang mobil Toyota Agya H 8877 EY dikemudikab pria warga Bulgaria. Salah satu pelaku terpantau masuk ke dalam bilik mesin ATM dan berusaha mengganti kanopi berisi hidden camera (kamera tersembunyi) dengan yang aslinya.

Baca juga:  Dana Ini, Digunakan Anggaran Pembebasan Lahan "Shortcut"

Selanjutnya polisi menangkap KDY saat membawa tas berisi kanopi. “Pelaku yang berada dalam kendaraan berusaha melarikan diri dengan mobilnya. Tapi pelaku (VRG) berhasil ditangkap tak jauh dari TKP,” ujarnya.

Selanjutnya dilakukan penggeledahan di mobil tersebut dan ditemukan barang bukti sebilah parang dan HP milik pelaku. Penggeledahan dilanjutkan di tempat tinggal pelaku di Jalan Pengayasan III, Sanur, Denpasar dan sana dibekuk VKN. Di rumah tersebut diamankan beberapa barang bukti HP dan laptop diduga terkait dengan kejahatan Cyber Crime.

Berdasarkan hasil pengembangan kasus ini, pada Sabtu (22/12) pukul 14.00 Wita ditangkap VVC di rumah kontrakannya di Jalan Kutat Lestari Gang 6, Sanur. Disita HP dan laptop.

Baca juga:  Digerebek, Komplotan Maling Kabur

Hasil pemeriksaan secara digital forensik terhadap barang bukti laptop dan HP milik para pelaku, ditemukan beberapa data yang diduga terkait dengan kejahatan dunia maya. Didapat informasi data kartu debet maupun kredit yang diakses di mesin ATM secara ilegal oleh para pelaku.

Sesuai data elektrik jurnal dari mesin ATM yang diberikan oleh pihak bank dan juga ditemukan adanya komunikasi yang dilakukan oleh pelaku terhadap mantan narapidana kasus yang sama, Boris Georgeiv Busev asal Bulgaria yang ditangkap Unit Cyber Crime tahun 2017.
“Kuat dugaan mereka ini satu jaringan transnational crime,” ungkap Hengky.
(Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *