DENPASAR, BALIPOST.com – Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Klungkung, Gede Gita Gunawan, bersama istrinya Thiarta Ningsih selaku Direktris CV. Bhuana Raya, Rabu (2/1) diadili di Pengadilan Tipikor Denpasar.
Selain itu, JPU dari Kejari Klungkung, Kadek Wira Atmaja dkk., juga menyidangkan terdakwa I Made Catur Adnyana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pekerjaan belanja barang yang diserahkan pada masyarakat berupa instalasi biogas pada Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, KB dan Pemerintah Desa (BPMDPKBPD) Kabupaten Klungkung Tahun Anggaran 2014.
Pantauan Bali Post, ketiga terdakwa disidang secara terpisah dan bergilir karena berkas mereka juga dilakukan secara terpisah. Sebagai ketua majelis hakim yang menyidangkan perkara ini adalah I Wayan Sukanila yang saat ini juga menjabat Waka PN Singaraja, dengan hakim anggota Miftahul dan Hartono.
Dalam dakwaan I Made Catur Adnyana selaku KPA sekaligus PPK dijelaskan bahwa peristiwa itu terjadi di kantor BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung di Desa Kutampi Kaler, Desa Klumpu dan Desa Sakti, Nusa Penida.
Dijelaskan jaksa bahwa terdakwa Made Catur Adnyana sebagai orang yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri, atau orang lain, atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Jaksa menjelaskan anggaran dalam pengadaan biogas dari Kementrian ESDM dalam perkara ini adalah Rp 815.337.000., plus tambahan dana pendamping dari Pemda Klungkung sebanyak 10%. Kepala Badan BPMDPKBPD Kabupaten Klungkung Putu Widiada menunjuk I Made Catur Adnyana selaku KPA sekaligus PPK. Dan dari sanalah dibuat tender, termasuk meninjau 60 orang pemohon (masyarakat), sekaligus menentukan layak tidaknya mendapat bantuan biogas. Dalam kegiatan itu, kata jaksa, sebagai konsultan perencana digunakan CV Graha Undagi, namun CV ini hanyalah dipinjam nama oleh I Made Dirganata. Made Dirganata memakai konsultan pengawas bernama CV Pilar Utama dengan anggaran Rp 22,3 juta.
Nah dalam sistem pelelangan biogas itu, kata jaksa, terdakwa Gede Gita Gunawan (anggota dewan) sekaligus suami dari Thiarta Ningsih Direktris CV Bhuana Raya, menghubungi Nyoman Suartika Direktur CV Sari Indah Karya, bermaksud menggunakan perusahaan untuk ikut lelang biogas. Dan Suartika pun setuju dan minta menghubungi staffnya. Ada empat perusahaan ikut lelang. Selain CV Bhuana Raya, CV Sari Indah Karya, juga ada CV Habib Son Jr dan CV Natia Karya.
Menariknya dalam dakwan jaksa, CV Bhuana Raya milik terdakwa tidak mengajukan dokumen penawaran. Melainkan mengajukan menggunakan CV Sari Indah Karya dengan penawaran Rp 890.040.000. Dan akhirnya CV Sari Indah Karya dinyatakan sebagai pemenang lelang.
Gede Gita Gunawan yang juga anggota dewan langsung nelepon Kepala Badan BPMDPKBPD Putu Widiada bahwa proyek biogas akan digarap adiknya. Namun setelah terjadi penandatangan kontrak kerja, diduga tidak melaksanakan tugas sesuai kontrak dalam pengadaan biogas tersebut. Namun justru memperkaya orang lain, dalam hal ini Thiarta Ningsih selaku Direktris CV. Bhuana Raya dan Gede Gita Gunawan sebesar Rp 792.912.654,00. Jaksa berdalih bahwa pekerjaaan biogas dilakukan oleh Thiarta Ningsih selaku Direktris CV. Bhuana Raya, yang notabene bukan merupakan pemenang lelang. Dan kerugian negara Rp 792.912.654,00., adalah pembayaran atas pekerjaan yang dilakukan, setelah dikurangi PPN.
Atas dakwaan jaksa, kuasa hukum Thiarta Ningsih, Agus Sujoko dkk., bakalan mengajukan eksepsi. Begitu juga kuasa hukum Made Catur Adnyana, Sumardika dkk., keberatan akan dakwaan jaksa sehingga dia mengajukan eksepsi. (miasa/balipost)