JAKARTA, BALIPOST.com – Partai politik peserta Pemilu 2019 beserta pasangan Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden nomor urut 01 dan 02 menyampaikan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Rabu (2/1). Sebelumnya, parpol dan paslon capres/cawapres telah menyampaikan penerimaan dana awal kampanye pada 23 September 2018.
Untuk dana kampanye capres dan cawapres, Badan Pemenangan Nasional (BPN) Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima total dana kampanye mencapai Rp 54 miliar. Bendahara BPN Prabowo-Sandi, Thomas Djiwandono menjelaskan sumbangan yang diterima sebagian besar dana kampanye dari pihak Sandiaga.
Tercatat sekitar 70 persen sumbangan berasal dari Sandiaga. “Kalau di-breakdown tentu yang paling banyak adalah Pak Sandi, sekitar 70 persen. Setelah itu Pak Prabowo di sekitar 30 persen,” kata Thomas Djiwandono, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (2/1).
Dia merinci, dana itu antara lain berasal dari kocek pribadi Prabowo Subianto sebanyak Rp13 miliar (sekitar 24 persen), sedangkan Sandiaga Uno menggelontorkan Rp39,5 miliar (sekitar 73 persen). Sumbangan Partai Gerindra Rp 1.389.942.500 (2.6 persen), Sumbangan Pihak Lain (SPL) Perorangan Rp 76.197.500 (0,1 persen), SPL Kelompok Rp 28.865.500 (0,1 persen), serta Pendapatan Bunga Bank Rp 938.227.
Direktur Debat dan Materi BPN Prabowo-Sandi, Sudirman Said menambahkan, saat menyampaikan LPSDK pihaknya juga menyampaikan dana sumbangan dari masyarakat yang belum masuk ke rekening khusus BPN. Jumlahnya tercatat sekitar Rp3,5 miliar. “Dana penggalangan itu per kemarin itu Rp 3,5 miliar, tapi itu tidak temasuk di dalam rekening BPN dan itu masih kelompok atau di rekening penampungan, itu tidak masuk dilaporkan hari ini,” ungkap Sudirman.
Sudirman pun mengapresiasi partisipasi masyarakat yang sudah memberi dukungan dan sumbangan dana maupun sumbangan dalam bentuk lainnya. “Bahwa itu yang sebenarnya luar biasa. Bahkan tidak hanya Rp 50 ribu, Rp 8 ribu saja mereka sumbangkan. Jadi animo ini sangat luar biasa,” kata Sudirman.
Sementara itu, Bendahara Tim Kampanye Nasional Paslon Capres/Cawapres nomor urut 01 Joko Widodo – Ma’ruf Amin, Sakti Wahyu Trenggono, menyampaikan total LPSDK Jokowi-Ma’ruf hingga 2 Januari 2018 mencapai Rp 55,9 miliar. Rinciannya, laporan awal dana kampanye (LADK) sebesar Rp 11 miliar dan LPSDK sebesar Rp 44 miliar. “Dana itu berasal dari paslon, perorangan, partai politik, kelompok dan badan usaha non pemerintah,” kata Trenggono.
Sedangkan sumbangan dana dari dua paslon tercatat di LPSDK sebesar Rp 32 miliar. Menurutnya, dana tersebut sebetulnya bukan dari kocek Paslon 01, melainkan dana yang terserap di rekening awal dana kampanye yang kemudian menjadi bunga. “Nah, oleh accounting, dana itu disebut milik paslon. Secara resmi belum, paslon belum menyumbang. Saya kira nanti,” terang Trenggono.
Selanjutnya, ada dana dari perorangan sebanyak 128 orang sebesar Rp 121 juta. Kemudian dari parpol sebesar Rp 2 miliar, dari kelompok sebesar Rp 37 miliar dan dari badan usaha non-pemerintah sebesar Rp 3 miliar.
Anggota KPU RI, Hasyim Asyari memastikan seluruh peserta baik parpol maupun paslon capres dan cawapres menyerahkan LPSDK ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Penyerahan LPSDK diterima KPU hingga pukul 18.00 WIB.
Untuk LPSDK, tingkat nasional diserahkan ke KPU RI, sedangkan peserta pemilu tingkat provinsi dan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), menyerahkannya masing-masing ke KPU provinsi sesuai dengan dapil provinsi masing-masing. Demikian juga untuk parpol peserta pemilu di tingkat kabupaten/kota, maka data LPSDK diserahkan ke KPU kab/kota.
LPSDK yang disampaikan ke KPU merupakan nominal seluruh dana yang diterima peserta pemilu, baik dari pihak luar maupun peserta pemilu sendiri. Pihak luar, misalnya, orang atau perusahaan di luar lingkaran peserta pemilu tetapi bukan pihak asing.
Besaran dana yang boleh diberikan kepada peserta pemilu untuk kategori capres-cawapres, DPR dan DPRD, maksimal Rp 25 miliar dari perusahaan. Selain itu, untuk sumbangan per orang, maksimal Rp 2,5 miliar.
Untuk caleg DPD, boleh mendapat dana dari pihak luar sebanyak Rp 1,5 miliar dari perusahaan. Sedangkan sumbangan personal maksimal Rp 750 Juta. KPU tidak menetapkan batasan bagi peserta pemilu yang ingin membiayai kampanye dirinya.
Dengan kata lain, peserta pemilu bisa memberikan dana semaksimal mungkin untuk kampanye atas dirinya. KPU juga tidak akan memberikan sanksi kepada peserta pemilu yang tidak menyerahkan LPDSK. “Dalam membuat aturan kan mestinya ada komitmen. Tidak ada sanksi bukan berarti tidak taat. Nah, di jadwal itu mereka berarti akan komitmen datang,” ujarnya. (Hardianto/balipost)