NEGARA, BALIPOST.com – Adanya pipa pembuangan limbah tambak udang langsung ke Pantai Cupel menjadi perhatian Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Jembrana. Pembuangan air sisa dari tambak itu di nilai menyalahi aturan karena langsung ke laut tanpa diolah terlebih dahulu.
Menurut Kepala Dinas LH Jembrana, I Ketut Kariadi Erawan, Kamis (3/1), dari hasil pengecekaan petugas LH sistem pembuangan limbah yang dilakukan tambak tersebut menyalahi. Sebab pipa pembuangan langsung menjulur ke pantai tanpa diolah atau tersaring terlebih dulu.
“Itu (pembuangan) yang melanggar, kita sudah peringatkan segera dibuat supaya pembuangan itu ramah lingkungan. Artinya jangan sampai mencemari pantai. Kalau ijin (usaha tambak) sudah ada,” terang mantan Camat Negara ini.
Menurutnya, pihak pemilik juga telah bertemu dengan Dinas Perijinan Terpadu Kabupaten Jembrana terkait ijin tersebut. Termasuk Dinas LH juga terkait pembuangan limbah air tambak yang harus dibenahi. Dinas melakukan pengawasan dan pada Senin mendatang akan kembali mengecek.
Sementara terkait adanya pembongkaran bagian struktur senderan saat pemasangan pipa pembuangan itu, pihaknya enggan berkomentar. Menurutnya, itu merupakan ranah dari Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali. “Kami sarankan saja, kalau merusak atau apa, ranahnya beda,” ujarnya.
Dari dua tambak yang ada pantai Cupel, tepatnya Dusun Kembang itu baru satu tambak yang sudah memenuhi panggilan.
Diberitakan sebelumnya, Satpol PP Jembrana dan Dinas LH mengecek adanya tambak yang beroperasi di pinggir pantai Cupel. Pipa pembuangan dari lokasi tambak menuju pantai menggunakan pipa yang dimasukkan disela-sela senderan batu amor. Dari informasi pipa itu selain untuk pembuangan air limbah, juga untuk menyedot air laut guna kepentingan tambak. Pipa pembuangan itu langsung ke pantai melalui sela-sela batu-batu senderan. Sementara pipa penyedotan terpasang menjulur panjang hingga masuk ke dalam permukaan pantai. (surya dharma/balipost)