AMLAPURA, BALIPOST.com – Puluhan ribu data kependudukan warga Karangasem dinonaktifkan. Hal ini sesuai dengan instruksi dari pemerintah pusat secara serentak di seluruh kabupaten/kota di seluruh Indonesia terkait warga yang belum melakukan perekaman data kependudukan.
Kadis Dukcapil Karangasem, I Wayan Sumidia didampingi Ahli Database, Gusti Bagus Agung Arta Wikrama, Kamis (3/1) mengungkapkan, penonaktifan 20 ribu data kependudukan warga itu sesuai perintah dari pusat. “Warga yang dinonaktifkan ini tersebar di semua kecamatan. Warga yang dinonaktifkan ini umurnya di atas 23 tahun. Penonaktifan ini sudah dimulai dilakukan sejak 1 Januari,” ujarnya.
Sumidia mengatakan, bagi warga yang sudah dinonaktifkan ini untuk sementara tidak bisa mendapatkan pelayanan bila harus menggunakan e-KTP, seperti pelayanan kesehatan dan yang lainnya. Data akan kembali diaktifkan setelah mereka melakukan perekaman e-KTP. “Jika warga yang sebelumnya dinonaktifkan sudah melakukan perekaman e-KTP, nanti data akan langsung bisa diaktifkan. Data bisa diaktifkan di masing-masing kecamatan usai melakukan perekaman. Tidak usah lagi ke Disdukcapil. Karena sudah ada aplikasi otomastis untuk mengaktifkan itu,” ujarnya.
Melihat banyaknya warga yang dinonaktifkan, Sumidia meminta warga yang belum melakukan perekaman supaya bisa segera melakukan perekaman data. Jelas dia, untuk membantu meringankan masyarakat, pihaknya tetap menjalankan pelayanan jemput bola ke desa-desa.
Bahkan, sebekumnya pihaknya telah memberitahukan petugas di amsing-masing desa untuk menyosialisasikan kebijakan ini. Supaya warga yang belum perekaman bisa melakukan perekaman. “Kita imbau bagi warga yang sampai saat ini belum melakukan perekaman supaya melakukan perekaman e-KTP. Karena kita sudah siapkan pelayanan di masing-masing kecamatan,” ujarnya. (Eka Parananda/balipost)