DENPASAR, BALIPOST.com – Mengenai peserta pemilu yang tersangkut masalah hukum, KPU Bali masih menunggu putusan inkrah. Seperti diketahui, salah satu calon anggota DPD dari Bali, I Ketut Putra Ismaya Jaya telah menjalani proses pengadilan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama 5 bulan karena terbukti bersalah melanggar Pasal 214 ayat 1 KUHP Jo Pasal 211 KUHP.
Terkait hal ini, Ketua KPU Bali, I Dewa Agung Gede Lidartawan, Kamis (3/1) mengatakan belum bisa berkomentar banyak. “Bisa jadi nanti ada banding, ada kasasi. Kalau sudah inkrah, saya harus lihat, baca putusannya. Apakah ancaman dari pasal yang disangkakan itu lebih dari 5 tahun tuntutan hukumannya. Jadi, bukan tuntutan jaksa atau putusan. Kalau tidak sampai 5 tahun, begitu selesai dia boleh sebagai calon lagi,” jelasnya.
Tapi kalau ancaman hukumannya 5 tahun, lanjut Lidartawan, berarti tidak memenuhi syarat lagi menjadi calon dan akan dicoret dalam DCT. Untuk peserta pemilu yang proses hukumnya masih berjalan seperti yang dialami calon anggota DPR RI, I Ketut Sudikerta, dikatakan tidak masalah sepanjang belum inkrah.
Artinya, peserta pemilu masih dipersilakan untuk melakukan kampanye. “Kita harus selalu ingat praduga tak bersalah tetap dikedepankan. Sampai inkrah baru ada langkah yang harus dilakukan,” tandasnya.
Sementara itu, terkait jadwal penyerahan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) secara serentak di semua kantor KPU yang sejatinya berakhir 2 Januari. Ia mengatakan masih ada satu calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan LPSDK ke Kantor KPU Provinsi Bali. “Untuk LADK, itu kan sudah semua di Bali. LPSDK ini, saya belum mendapatkan kabar dari yang satu orang itu apakah dia akan menyetor. Kita akan tunggu saja sampai proses pemilu ini berakhir,” ujarnya.
Satu calon anggota DPD RI yang belum menyerahkan LPSDK adalah Ngurah Sugiarta. Sedangkan 21 calon lainnya telah menyerahkan, kendati mayoritas masih nihil sumbangan.
Hanya 7 calon saja yang sudah menerima sumbangan dana kampanye. Berdasarkan rekapitulasi LPSDK yang dihimpun KPU Bali, sumbangan dana kampanye paling besar diterima Gede Ngurah Ambara Putra sebesar Rp 163,298 juta, disusul Anak Agung Gede Agung Rp 130 juta, Ni Made Suastini Rp 55 juta, Gede Lanang Darma Wiweka Rp 30 juta, Dewa Ayu Putu Sri Wigunawati Rp 16 juta, I Nyoman Sukrayasa Rp 10 juta, dan Bambang Santoso Rp 8,746 juta.
Lebih lanjut dikatakan, peserta pemilu yang belum menyerahkan LPSDK saat ini memang tidak dikenai sanksi diskualifikasi. Oleh karena itu, pihaknya mempersilakan untuk menyerahkan kapan saja. Dengan catatan, peserta pemilu harus menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Sebab kalau tidak, akan ada sanksi yang dikenakan kepada mereka. “Kalau pada saat penyerahan LPPDK dia tidak menyerahkan LPSDK, nanti itu kita serahkan kepada akunting publik dan KPU RI untuk memutuskan sanksinya. Kalau LPPDK tidak menyerahkan, berarti tidak akan dilantik jika terpilih karena LPPDK itu wajib,” jelas Lidartawan.
Selain untuk calon anggota DPD RI, aturan ini juga berlaku untuk partai politik dan calon legislatif (caleg). Rekapitulasi LPSDK partai politik yang dihimpun KPU Bali, tercatat 2 partai yang belum menerima sumbangan yakni Partai Garuda dan PAN.
Sumbangan terbesar diterima PDIP sebesar Rp 1,294,372,050. Terkait Pilpres, LPSDK di Bali untuk Capres nomor urut 1 Joko Widodo-Ma’ruf Amin sebesar Rp 45,5 juta. Sementara Capres nomor urut 2, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno masih nihil. (Rindra Devita/balipost)