Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap tiga buruh bangunan nyambi jadi pengedar pil koplo. Ketiga buruh tersebut berinisial RP (25), RF (24) dan MU (27), Kamis (3/1), di wilayah Denpasar dan Kuta Selatan. Dari kasus ini polisi menyita ribuan pil koplo.

Informasi yang diperoleh, Jumat (4/1), polisi masih mendalami kasus ini dan hubungan antara ketiga pelaku ini. “Kemungkinan barang bukti itu sisa dari penjualan saat perayaan malam tahun baru,” kata sumber.

Baca juga:  Aksi Begal Motor dengan Serempet Korban, Pelakunya Ditembak

Terungkapnya kasus ini berkat kerja keras anggota Satresnarkoba Polresta Denpasar dipimpin Kasat Kompol Aris Purwanto. Berdasarkan informasi masyarakat, petugas melakukan penyelidikan di seputaran Jalan Gunung Soputan I, Denpasar Barat. Pasalnya di salah satu rumah kos, tinggal pengedar obat terlarang yaitu RP.

Setelah memastikan RP berada di kamar kosnya yaitu nomor 6, pada Kamis pukul 03.00 Wita dilakukan penggerebekan. Pelaku asal Banyuwangi, Jawa Timur (Jatim) ini, ditangkap tanpa perlawanan. Selanjutnya dilakukan penggeledahab dan ditemukan di dalam tas selempang 455 butir pil koplo, satu paket sabu-sabu (SS) seberat 0,83 gram dan uang hasil penjualan pil koplo Rp 60 ribu.

Baca juga:  Operasi Preman, Ratusan Orang Digeledah

Pada waktu bersamaan, polisi juga menggerebek rumah di Jalan Gunung Batur Gang Nangka VI, Denpasar. Di salah satu kamar rumah tersebut, dibekuk tersangka RF asal Tulung Agung, Jatim.

Terkait kasus ini, petugas mengamankan 2.480 pil koplo warna putih dan 500 butir warna kuning. Barang bukti tersebut siap edar dan dibungkus tas plastik.

Kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan mengakui banyak menangkap pelaku kasus narkoba. “Hari Senin (7/1-red) kita rilis ya. Rilisnya nanti di Renon,” tegasnya. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Tangkapan Narkoba 11 Hari, Polresta Klaim Selamatkan Seribu Orang
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *