DENPASAR, BALIPOST.com – Anggota Subdit 4 Direskrimum Polda Bali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Jumat (4/1). Dua pelaku berinisial NKS (49) dan NWK (51) diamankan dari penggrebekan di Jalan Sekar Waru 3B, Sanur, Denpasar Selatan.
Menurut Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, hasil pemeriksaan para korban direkrut oleh agen di Bekasi atas suruhan dari tersangka NKS. Korban diiming-imingi bekerja di Bali sebagai booking order. Mereka dijanjikan fasilitas rumah, salon dan gaji antara Rp 5 sampai Rp 11 juta per bulan. “Dengan janji itu korban menjadi tergiur bekerja ke Bali,” ujarnya.
Setelah korban bersedia, lalu dibelikan tiket pesawat ke Bali. Setibanya di Denpasar, mereka ditampung di rumah NKS. Selanjutnya korban ditawarkan kepada lelaki hidung belang dengan cara dipajang di Hall 3B milik tersangka NWK. Korban dieksploitasi secara seksual dengan tarif Rp 250-300 ribu per jam. Setiap harinya, korban melayani hingga 8 pria hidung belang.
“Salah satu korban tidak tahan dan akhirnya melarikan diri dari tempat penampungan. Selanjutnya melaporkan peristiwa itu ke Polda Bali, didampingi petugas P2TP2A Denpasar,” ungkapnya.
Tim Subdit 4 Ditreskrimum kemudian menggerebek tempat penampungan dan eksploitasi tersebut. Alhasil, kedua pelaku berhasil ditangkap, dan mengamankan lima orang korban. Turut disita, barang bukti satu buku catatan tamu, boking/pembayaran, foto kopi kartu keluarga (KK) dan foto kopi tiket pesawat.
“Kasus ini masih didalami penyidik. Kedua pelaku sudah ditahan dan diproses sesuai prosedur,” ucap Kombes Hengky.(kerta negara)