Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo. (BP/har)

 

JAKARTA, BALIPOST.com-Polisi berhasil menangkap dua orang yang diduga pelaku penyebaran berita bohong (hoaks) tercoblosnya surat suara dalam tujuh kontainer dari China di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Dedi Prasetyo mengungkapkan inisial dua orang yang ditangkap yaitu HY dan LS. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Sudah diamankan dua orang yaitu HY di Bogor, Jawa Barat dan LS di Balikpapan, Kalimantan Timur,” kata Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (4/1).

Baca juga:  KPU Jembrana Masih Kurang Ribuan Surat Suara

Dedi menjelaskan, kedua orang tersebut ditangkap karena aktif menerima dan menyebarkan kembali kabar surat suara tercoblos itu melalui aplikasi WhatsApp serta sejumlah media sosial lain.

“Dua orang ini terpetakan tim siber yang aktif menerima lalu memviralkan ke media sosial dan grup WhatsApp,” terangnya.

Polisi masih memburu pelaku utama inisiator hoaks. Dari dua orang tersebut, polisi berharap dapat menemukan pembuat berita bohong tersebut. “Penyidik sudah melakukan profiling dan identifikasi siapa yang menyebarkan hoaks tentang tujuh kontainer tersebut, ini yang sedang didalami oleh penyidik,” ujarnya.

Baca juga:  Kasus Surat Suara Tercoblos, NasDem Minta Bawaslu dan Polisi Usut Tuntas

Hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap HY dan LS. “Belum dilakukan penahanan, tapi dilakukan pengamanan. Dari banyak akun baru duan yang diproses, dua ini yang termaping aktif memviralkan ke medsos dan WA (whatsApp) grup,” tegasnya. (hardianto/balipost

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *