Gubernur Bali, Wayan Koster melakukan peninjauan produk-produk pertanian lokal di Bangli. (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali kini mewajibkan seluruh toko swalayan untuk membeli dan menjual produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta perikanan, paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Selain toko swalayan, hotel, restoran dan katering (Horeka) juga diwajibkan mengutamakan pemanfaatan produk pertanian dan industri lokal dalam kegiatan usahanya.

Kewajiban itu diatur dalam Peraturan Gubernur Bali No 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industry lokal Bali, yang resmi diberlakukan Senin (7/1). Gubernur Bali Wayan Koster dalam acara sosialisasi dan peresmian implementasi Pergub No. 99 Tahun 2018 di Desa Pengotan, mengatakan untuk mewujudkan visi “Nangun Sat Kerthi Loka Bali” dan misi mewujudkan kemandirian pangan, meningkatkan nilai tambah dan daya saing pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat, diperlukan pengaturan yang mensinergikan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, perikanan dan industri kerajinan rakyat.

Baca juga:  Hasil Evaluasi 10 Provinsi Prioritas COVID-19, Ini Rapor Bali

Dalam kaitan ini, pariwisata harus menjadi lokomotif bagi pertanian, perikanan dan industri local sehingga sektor pariwisata dan pertanian dapat tumbuh dan berkembang secara bersama-sama. Bukan sebaliknya pariwisata bergerak maju sendiri dengan cepat, meninggalkan pertanian.

Kalau kondisi ini terjadi berarti antara pariwisata dan pertanian hidupnya terpisah. Sama artinya dengan pariwisata meminggirkan pertanian. “Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Bali mengeluarkan kebijakan strategis berupa Peraturan Gubernur Bali Nomor 99 Tahun 2018 tentang pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri Lokal Bali yang terdiri dari 14 Bab dan 30 pasal,” kata Koster.

Dijelaskannya bahwa pengimplementasian Pergub ini bertujuan untuk memberikan kepastian dan kesinambungan dalam pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali. Dalam peraturan ini, Gubernur mewajibkan toko swalayan untuk membeli dan menjual produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan serta perikanan paling sedikit 60 persen dari total volume produk yang dipasarkan. Selain itu juga produk perikanan lokal Bali dan industry lokal Bali paling sedikit 30 persen dari total volume produk yang dipasarkan.

Baca juga:  Kodam Persiapkan Pengamanan WWF

Setiap Horeka juga diwajibkan mengutamakan pemanfaatan dalam kegiatan usahanya dengan besaran masing-masing produk tanaman pangan, hortikultura dan perkebunan paling sedikit 30 persen dari volume produk yang dibutuhkan; produk peternakan paling sedikit 30 persen dari kebutuhan hotel dan restoran dan paling sedikit 10 persen dari kebutuhan industri pengolahan/meat processing. Produk perikanan lokal Bali dan industri lokal Bali paling sedikit 30 persen dari volume produk yang dibutuhkan, dan produk industri lokal Bali paling sedikit 20 persen dari volume produk yang dibutuhkan.

Horeka dan toko swalayan juga diwajibkan bermitra dengan petani, subak, kelompok tani, kelompok usaha produktif, asosiasi profesi, pelaku UMKM, Koperasi atau badan usaha. Mereka juga diwajibkan untuk membeli produk pertanian lokal Bali dengan harga paling sedikit 20 persen di atas biaya produksi dari petani, kelompok tani, subak dan pelaku usaha tani.

Baca juga:  BRI Bukukan Laba Rp15,98 Triliun

Peraturan Gubernur ini juga mengatur sistem pembayaran ketika terjadi transaksi antara petani dengan pihak Horeka dan swalayan. “Saya mengimbau kepada para pengusaha dan pelaku ekonomi lainnya yang menjalankan aktivitas usahanya di Bali agar memposisikan dan memerankan diri yang disertai dengan suatu tanggung jawab untuk membangun Bali bukan membangun di Bali, demi mencapai kemajuan dalam meraih kehidupan yang sejahtera dan bahagia secara bersama-sama dan berkelanjutan,” tegasnya.

Ditambahkannya bahwa untuk memastikan pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali agar dapat berjalan dengan baik, Pemerintah Provinsi Bali akan melakukan pembinaan dan pengawasan dengan membentuk tim yang anggotanya dari unsur instansi vertikal, perangkat daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota, akademisi dan asosiasi. (Adv/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *