Lani menjalani persidangan. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Dafriana Wulansari alias Lani (21) asal Manggarai, Nusa Tenggara Barat, yang didakwa atas membunuh bayi kembar (anak kandungnya), dan kemudian dibuang, akhirnya dituntut pidana penjara selama 14 tahun. JPU Ni Luh Putu Ari Suparmi di hadapan majelis hakim pimpinan Novita Riama, Senin (7/1) menyatakan bahwa terdakwa Dafriana Wulansari alias Lani yang juga merupakan ibu kandung bayi kembar itu bersalah melakukan, yakni setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melalukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak, yang mengakibatkan mati.

Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 76c Jo Pasal 80 ayat 3 dan 4, UU RI Nomor 35 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana selama 14 tahun, dikurangi sepenuhnya selama terdakwa menjalani penahanan,” tuntut jaksa. Di samping itu, terdakwa juga menuntut supaya ibu kandung anak kembar itu dipidana denda Rp 10 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya Kaspar Gambar, bakalan melakukan pembelaan secara tertulis.

Baca juga:  Kejahatan Cyber Makin Canggih, Manajemen Risiko Harus Kuat

Sebelumnya dalam dakwaan, pada 12 Juni 2018 Pukul 17.00 wita terdakwa dijemput Fenantianus Karitas Redento alias Fenan yang merupakan pacar terdakwa untuk nginap di kos di Jalan Ratna Gang Wedakura, Denpasar. Malam harinya, terdakwa mulai merasakan sakit di bagian perut dan merasakan bayi yang dikandungnya hendak lahir. Dan tak lama memang bayi yang dikandungnya lahir kembar.

Namun malang bagi sang bayi. Ibu kandungnya (terdakwa) membunuh anaknya dengan cara mencekik. Sadisnya lagi, bayi kembar itu juga ditusuk dengan pisau dapur, hingga bayinya meninggal dunia. Masih di TKP, karena melahirkan dan melalukan kekerasan terhadap anak, tentu darah di kamar kos berceceran.

Baca juga:  Terpapar Abu Gunung Agung, Panen Kopi Pupuan Tak Terpengaruh

Mayat bayi kembarnya dibungkus mengunakan plastik dan ditaruh di celah samping kamar kos. Pada Minggu 15 Juni 2018 sekitar pukul 12.00 wita, saksi Waluyo mencium bau tidak sedap dari celah kamar kos yang ditempati saksi Fenan. Setelah di cek sumber bau tak sedap itu berasal dari jasad bayi kembar yang dibuang terdakwa. (Miasa/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *