TABANAN, BALIPOST.com – Menyusul Peraturan Gubernur No 97 tahun 2018 tentang pembatasan plastik sekali pakai, pihak Dinas Lingkungan Hidup, Senin (7/1) terjun ke lapangan. Selain untuk melihat langsung distribusi pemakaian plastik di beberapa toko modern, kegiatan tersebut juga untuk mengumpulkan informasi untuk penyusunan Perbub.
Dari kegiatan ini didapatkan jika beberapa toko modern sudah menyetop menggunakan plastik, dalam hal ini kantong plastik untuk membawa barang-barang yang dibeli konsumen. Plastik diganti dengan tas yang lebih tahan lama.
Kepala DLH Tabanan, A.A Raka Icwara memaparkan pihaknya terjun ke beberapa toko modern dan restoran cepat saji. “Sudah tidak memakai kantong plastik, tetapi menjual tas seharga Rp 5.000. Beberapa pembeli sudah ada yang membeli dan memakai tas ini,” ujar Raka.
Sementara, masih ada minimarket berjaringan yang menggunakan kantong plastik. Namun, rencananya akan menerapkan kebijakan tanpa kantong plastik. “Rencananya menghabiskan kantong plastik yang ada. Setelahnya mereka tidak akan memberikan kantong plastik jika ada pembeli yang belanja,” jelas Raka.
Raka mengakui selama ini Tabanan memang belum memiliki peraturan yang mengatur soal pembatasan pemakaian plastik sekali pakai. Tabanan baru memiliki Perda No 6 tahun 2013 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. “Dalam perda ini diatur soal aturan pembuangan sampah serta pengelolaan sampah rumah tangga. Jadi belum spesifik ke plastik,” ujarnya. (Wira Sanjiwani/balipost)