Ilustrasi. (BP/dok)

Lompatan kemajuan teknologi digital telah membawa perubahan besar dalam kehidupan manusia. Di balik itu, dampak negatifnya juga tidak bisa dihindari. Salah satunya, pemakaian teknologi dunia maya untuk melakukan berbagai tindak kejahatan canggih yang susah terdeteksi.

Selain karena kecanggihan alat dan metode yang digunakan, modusnya pun sangat bervariasi dan berkembang. Di antaranya, pencurian dan penggunaan account internet milik orang lain. Berbagai data dan informasi dari akun digunakan tanpa sepengetahuan dan seizin pemilik yang asli. Belum lagi di dunia perbankan, pembobolan dana nasabah yang begitu senyap tanpa terdeteksi pihak bank maupun nasabah.

Kasus kejahatan siber/dunia maya di Indonesia tergolong sangat tinggi, kebanyakan pelakunya warga negara asing. Salah satunya terlihat dari beberapa kali penangkapan warga Cina dan Timur Tengah yang dilakukan jajaran Polda Bali. Ini tentu harus mendapat perhatian semua pihak, mulai Imigrasi sebagai garda terdepan masuknya orang asing ke Indonesia.

Baca juga:  Dugaan Lakukan Kejahatan Siber di Bali, 103 WNA Dibekuk di Tabanan

Pihak Imigrasi harus benar-benar ekstra ketat memeriksa dan mengawasi warga asing yang masuk ke Indonesia. Apakah benar-benar untuk berlibur, berbisnis, atau hanya kedok untuk melakukan kejahatan siber. Kepekaan dan kepedulian masyarakat harus ditingkatkan terus.

Karena dari beberapa kasus, warga asing utamanya Cina ditangkap di penginapan milik warga, bukan di hotel. Mereka ditangkap dalam satu rumah mewah dengan berbagai peralatan canggih untuk operasi kejahatan siber.

Pemerintah telah membentuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) pada tahun 2017. Selain itu, pemerintah Indonesia juga telah memiliki Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk mencegah terjadinya kejahatan siber ini. Namun, pencegahan awal haruslah dilakukan oleh masyarakat sendiri.

Baca juga:  Memenuhi Hak Perlindungan Data Pribadi

Caranya, dengan menjaga kerahasiaan data pribadi masing-masing. Sangat penting untuk sangat menjaga kerahasiaan data pribadi, karena kejahatan siber ini memanfaatkan data pribadi yang kita miliki. Jangan terlalu yakin rekening kita aman dan tidak akan terjadi apa-apa walaupun kartu kredit atau ATM tidak pernah jauh dari jangkauan. Dalam kecanggihan dunia maya, segalanya bisa terjadi dalam hitungan detik karena kini semua sudah tanpa batas ruang dan waktu.

Untuk menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat ini, perlu ada semacam tempat aman yang dijamin oleh hukum. Karena sering data pribadi masyarakat dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga sangat merugikan masyarakat. Misalnya, data pribadi  nasabah dimanfaatkan untuk menawarkan asuransi dan lain-lain tanpa sepengetahuan mereka.

Baca juga:  Diduga Ada Melindungi, Sidak Pekerja Asing di Nusa Penida Kerap Bocor

Pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sendiri telah “mengumpulkan” data pribadi masyarakat melaui Peraturan Kominfo nomor 14 tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menkominfo nomor 12 tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi. Data pribadi masyarakat berupa Nomor Induk Kependudukan/KTP (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) telah terdata begitu membeli kartu SIM perdana telepon seluler.

Berbagai data pribadi masyarakat ini tentu perlu perlindungan hukum dari negara. Karenanya, UU Perlindungan Data Pribadi mendesak untuk diwujudkan untuk melindungi kerahasiaan data pribadi masyarakat. Tanpa itu, para pelaku kejahatan siber akan makin leluasa melakukan operasinya.

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *