Prof. Dr. IGN Sudiana, M.Si. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Umat Hindu di Bali akan menggelar Karya Agung Panca Wali Krama di Pura Besakih yakni Panca Wali Krama pada 6 Maret 2019 mendatang. Karya yang berlangsung setiap 10 tahun sekali merupakan karya terbesar kedua setelah Eka Dasa Rudra yang berlangsung setiap 100 tahun sekali. Karya Agung ini telah ditetapkan berdasarkan Pesamuan Madya yang digelar Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali pada 16 Agustus 2018 lalu di Kantor PHDI Bali di Jalan Ratna, Denpasar.

Salah satu point keputusan adalah adanya pelarangan melakukan upacara atiwa-tiwa/ngaben dalam rentang waktu dari tanggal 20 Januari hingga 4 April 2019.

Baca juga:  Bupati Dana Buka Pesamuhan Agung I Pratisantana Sira Arya Gajahpara

Hal ini dilakukan untuk menjaga kesucian dan keberhasilan Yadnya Panca Wali Krama tersebut. Apabila ada yang meninggal setelah tanggal 20 Januari 2019, maka diatur sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan. Apabila ada yang meninggal dunia boleh “mekinsan” di pertiwi dan dilakukan pada sore hari, namun tidak mendapatkan tirta pengentas.

Apabila yang meninggal adalah Sulinggih (dwijati), Pemangku atau mereka yang menurut dresta tidak boleh dipendem, secepatnya dikremasi dan juga diperkenankan untuk “ngelelet sawa”.

Baca juga:  Delapan Tempat Publik di Denpasar Sudah Dilengkapi WiFi

Bagi yang masih berstatus walaka tidak sampai munggah tumpang salu. Sedangkan bagi Sulinggih (dwijati) dapat dilanjutkan sampai munggah tumpang salu.

Ketentuan lainnya adalah, apabila memiliki jenasah belum diaben, agar nunas Tirtha Pemarisudha dari Pura Dalem Puri Besakih yang sebelumnya sudah dibagikan kepada seluruh umat Hindu di Bali, kemudian dipercikkan ke jenasah dengan terlebih dahulu menghaturkan upacara.

Sementara itu, bagi umat Hindu yang berada di luar Bali agar melaksanakan Yasa Kerti disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Lantas, apa yang mendasari adanya larangan melaksanakan upacara pengabenan selama rangkaian Karya Agung Panca Bali Krama tersebut?

Baca juga:  Terkait Banyaknya "Layon" Dititip di RS, Gubernur Koster Harap Masyarakat Ikuti Keputusan PHDI

Ketua PHDI Provinsi Bali, Prof Dr. I Gusti Ngurah Sudiana, M.Si., saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa karya-karya Agung seperti Panca Wali Krama merupakan proses penyucian alam. Oleh karenanya, selama batas waktu tertentu dilakukan proses negtegan karya atau mapanyengker agar peristiwa-peristiwa suci bisa dipertahankan guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan karya agung tersebut.

“Larangan melaksanakan upacara pengabenan saat karya agung Panca Wali Krama juga tertuang dalam sejumlah sastra agama atau lontar seperti Lontar Bhama Kertih,”ujar Rektor IHDN Denpasar ini, Selasa (8/1) kemarin. (winata/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *