Suasana pertemuan di kantor BPN Gianyar membahas kepemilikan lahan parkir Pura Tirta Empul. (BP/nik)

GIANYAR, BALIPOST.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gianyar menggelar mediasi terkait kepemilikan lahan yang dijadikan areal parkir objek wisata Pura Tirta Empul, Senin siang (7/1). Hasilnya masih deadlock. Pertemuan lanjutan pun rencananya akan kembali digelar.

Mediasi dihadiri Camat Tampaksiring Kadek Alit Wirawan, Wakil Ketua Komisi III DPRD Gianyar I GN Anom Mesta, Prajuru Desa adat Manukaya serta Prajuru Subak Kumba dan Pulagan.

Polemik status kepemilikan tanah ini berawal saat prajuru Subak Pulagan mengajukan permohonan pembuatan sertifikat laba tanah milik subak Pulagan yang dipakai areal parkir Objek Wisata Pura Tirta Empul.

Baca juga:  Libur Lebaran, Objek Wisata Dipadati Ranmor Luar Bali

Tujuanya untuk mengetahui luas lahan yang dimiliki oleh pihak Subak Pulagan. Dalam pengukuran tanah tersebut ada keberatan dari prajuru Pura Tirta Empul yang juga mengklaim kawasan tersebut. Saling klaim ini akhirnya digelar mediasi oleh BPN Gianyar.

Camat Tampaksiring Kadek Alit Wirawan membenarkan hal itu. Persoalan ini mencuat semenjak ada program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL). Dikatakan, saat ini dibutuhkan berkas yang valid terkait kepemilikan lahan yang meliputi areal parkir dan kios Objek Wisata Tirta Empul itu. “Makanya ini dimediasi untuk memastikan berkas kepemilikan yang ada, ” jelasnya.

Baca juga:  Kisruh Tanah Pasar, Fraksi PDIP: Tidak Perlu Lagi Mediasi

Camat Tampaksiring mengingatkan permasalahan di Tirta Empul sangat sensitif, karena kawasan tersebut merupakan obyek wisata yang dikelola oleh Desa Pakraman bekerja sama dengan Pemda Gianyar. “Makanya kita harapkan ada persamaan persepsi antar kedua belah pihak, jangan sampai memicu hal yang tidak diinginkan, ” katanya.

Wakil Ketua Komisi III DPRD Gianyar IGN Anom Mesta mengatakan mediasi ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalah di areal parkir Objek Wisata Pura Tirta Empul. Dikatakan dalam proses pensertifikatan harus disertai dengan bukti yang kuat, sehingga dapat segera diproses. “Semestinya polemik seperti ini tidak terjadi, dengan menunjukkan bukti yang dimiliki sehingga dalam permasalahan pengukuran dapat berjalan dengan kondusif,” katanya. (manik astajaya/balipost)

Baca juga:  BNN Gagalkan Penyelundupan Ratusan Kilo Narkoba

 

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *