DENPASAR, BALIPOST.com – Majelis hakim tipikor pimpinan Esthar Oktavi menolak eksepsi terdakwa dugaan korupsi LPD Desa Pekraman Sega, Karangasem. Selasa (8/1), hakim meminta jaksa untuk membuktikan dakwaanya.
Dalam putusan selanya, majelis hakim mengatakan, dakwaan jaksa sudah cermat dan eksepsi yang diajukan terdakwa I Wayan Sumadiyasa alias Mangku Ketur (39) bersama kuasa hukumnya sudah masuk pokok perkara. Sehingga jaksa perlu membuktikan dakwaanya dengan menghadirkan saksi-saksi. Ada 30 saksi yang akan diperiksa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Santiawan dkk.
“Eksepsi yang kami ajukan belum masuk pokok perkara dan harus diperiksa lagi. Kami siap menghadapi persidangan selanjutnya,” kata Adi Darma dan Kadek Dwi Aryana, pengacara terdakwa saat menanggapi putusan sela.
Sebelumnya jaksa dari Kejari Karangasem mengatakan terdakwa berkedudukan sebagai Ketua LPD Desa Pekraman Sega, Karangasem. Terdakwa memakai dana nasabah hingga Rp 584 juta. Dana tersebut untuk kepentingan pribadi. Paling besar dana digunakan untuk judi tajen atau sabung ayam. (miasa/balipost)