Sejumlah Yacht berada di perairan. (BP/dok)

JAKARTA, BALIPOST.com – Pemerintah memberikan kemudahan pelayanan kepelabuhanan bagi kapal wisata (yacht) yang masuk dan keluar dari 19 pelabuhan di seluruh Indonesia. Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Wisnu Handoko menerangkan, Kapal Wisata (Yacht) Asing adalah alat angkut perairan yang berbendera asing dan digunakan sendiri oleh wisatawan untuk berwisata dan digunakan hanya untuk kegiatan nonniaga.

Pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar tersebut dapat diubah dengan memperhatikan perkembangan kunjungan kapal wisata asing, kesiapan sarana dan prasarana untuk memberikan pelayanan dan pengembangan wilayah. “Untuk mendukung kelancaran pelayanan kapal wisata asing di pelabuhan, penyelenggara pelabuhan wajib memberikan pelayanan sesuai dengan prosedur pelayanan kapal dan barang yang berlaku di 19 pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar,” ujar Capt. Wisnu.

Baca juga:  Pemda Diminta "Upgrade" Sistem Pertanian ke Teknologi Pintar

Ke 19 pelabuhan tersebut adalah Pelabuhan Sabang, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Teluk Bayur, Pelabuhan Nongsa Point Marina Batam, Pelabuhan Bandar Bintan, Pelabuhan Tarempa, Pelabuhan Tanjung Pandan, Pelabuhan Sunda Kelapa/Marina Ancol, Pelabuhan Benoa, Pelabuhan Tenau, Pelabuhan Kumai, Pelabuhan Tarakan, Pelabuhan Nunukan, Pelabuhan Bitung, Pelabuhan Ambon, Pelabuhan Saumlaki, Pelabuhan Tual, Pelabuhan Sorong dan Pelabuhan Biak.

Adapun pemberian kemudahan pelayanan kapal wisata asing dilaksanakan secara terpadu yang terkait di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan. “Surat Persetujuan Berlayar kapal wisata (yacht) asing hanya diberikan di pelabuhan masuk dan pelabuhan keluar oleh Syahbandar. Dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar tersebut, Syahbandar melakukan pemeriksaan administratif guna memastikan pemenuhan kewajiban di bidang kepabeanan, kekarantinaan, keimigrasian, dan kepelabuhanan,” lanjut Capt. Wisnu.

Baca juga:  RSUD Buleleng Terima Empat Korban Pesta Kembang Api

Sebagai informasi, Kapal wisata (yacht) asing tersebut tidak boleh dikomersialkan dan tidak disewakan kepada pihak lain. Termasuk melakukan pergantian penumpang atau menaikan dan menurunkan penumpang selama berada di wilayah perairan Indonesia. (Nikson/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *