GIANYAR, BALIPOST.com – Bayi laki-laki yang ditinggalkan ibu kandung di RSUD Sanjiwani mulai dilirik untuk diadopsi. Dua pasangan suami istri sudah sempat melihat bayi malang dengan berat badan 1,65 kilogram yang dirawat dalam inkubator ruang NICU.
Namun mereka masih harus bersabar lantaran kondisi kesehatan bayi masih labil. Kasi Rehabilitasi Orang dengan Kebutuhan Khusus Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, I Made Sujana mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu perkembangan kesehatan bayi mungil itu. Meski demikian, jajaran Dinsos setiap saat datang untuk menjenguk. Bahkan, secara sukarela mengumpulkan donasi di lingkup pegawai untuk si bayi. “Tidak ada paksaan, sukarela saja. Setelah terkumpul, kami koordinasi dengan humas rumah sakit. Apakah berupa uang atau keperluan bayi, nanti kita bicarakan,” katanya ditemui Selasa (8/1).
Mengenai status bayi, Sujana belum berani memastikan itu terlantar. Sebab pihak kepolisian masih berupaya mencari ibu kandungnya yang tercatat berasal dari Dusun Curah Suku, RT 006/RW 016, Kelurahan Kalingwining, Kecamatan Rambi Puji, Kabupaten Jember, Jawa Timur itu. “Kalau sudah dinyatakan terlantar, baru tanggungan jampersal keluar dari pemerintah. Dan ketika sudah keluar dari RS barulah diserahkan ke Dinsos,” jelasnya.
Disinggung apakah nantinya bayi ini akan dititipkan di panti asuhan atau yayasan, katanya menjadi kewenangan Dinas Sosial Provinsi Bali. Dikatakan sejauh ini memang ada calon orangtua asuh yang berniat untuk adopsi. “Memang ada, tapi mereka menunggu bayi ini sehat betul,” ujarnya.
Mengenai mekanisme adopsi, Kasi Rehabilitasi Orang dengan Kebutuhan Khusus Dinas Sosial Kabupaten Gianyar, I Made Sujana mengatakan ada beberapa berkas yang harus dilengkapi oleh calon orangtua asuh. Lebih tepatnya, ada 24 lembar surat pernyataan maupun berkas yang harus ditandatangani oleh pasutri.
Termasuk dari keluarga besar pasutri yang hendak mengadopsi. Dari 24 lembar itu diantaranya, tercantum bahwa calon orangtua asuh nantinya berjanji tidak akan menelantarkan anak yang diadopsi. Selain itu, pasutri yang berhak mengadopsi adalah mereka yang belum dikaruniai anak.
Tidak saja itu, kesiapan material juga menjadi faktor penting untuk memastikan si kecil bisa tumbuh layaknya anak lain. Satu saja bagian yang tidak disetujui, maka adopsi tidak bisa dilakukan. “Kami di sini tugasnya memfasilitasi. Koordinasi dan keputusan apakah bisa diadopsi atau tidak itu jadi kewenangan Dinsos Provinsi,” jelas Made Sujana.
Sujana mengungkapkan bahwa adopsi anak di Gianyar relatif tinggi. Tahun 2018 lalu, tercatat 3 anak diadopsi oleh 3 pasutri. Namun ditekankan tahun lalu itu bukan anak terlantar. Melainkan adopsi terkoordinasi, yakni calon orangtua asuh sudah membiayai jabang bayi sejak dalam kandungan hingga lahir. (Manik Astajaya/balipost)