Pergub No. 99/2018 tentang pemasaran produk pertanain lokal memberi harapan baru. Pemberdayaan pertanian lokal sebenarnya sudah lama dimunculkan dan diwacanakan, namun baru kali ini Gubernur Bali menindaklanjutinya.

Langkah Gubernur Wayan Koster ini tergolong cepat  dan inovatif untuk menjabarkan programnya menuju kemandirian pangan di Bali. Sekarang tentu tinggal melakukan pemetaan dan pendataan produk pertanian Bali apa saja yang tersedia? Bagaimana juga keberlanjutannya?

Baca juga:  Dua Langkah Baru Gubernur Koster Percepat Penanganan COVID-19

Biasanya swalayan meminta kontinuitas produk dan kualitas yang standar. Jadi prgub ini tentu perlu diimbangi dengan kesiapan petani Bali memenuhi  selera pasar da kebutuhan konsumen. Mudah-mudahan pergub ini bisa diterapkan. Swalayan tentu harus mendukung kebijakan ini jika ingin mendukung kemandirian pangan di Bali.

I Gede Sudarta

Buleleng, Bali

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *