I Ketut Suryana alias Pak Edi, terdakwa kasus korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), usai menjalani vonis di Pengadilan Tipikor Denpasar. (BP/asa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Terdakwa tindak pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2), I Ketut Suryana alias Pak Edi, Rabu (9/1) divonis bersalah. Oleh majelis hakim pimpinan Ni Made Sukereni, terdakwa yang merupakan staff UPT PBB Kecamatan Selamadeg Timur-Kerambitan, dihukum selama 1 tahun, 8 bulan (20 bulan) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Denpasar.

“Menyatakan terdakwa Ketut Suryana alias Pak Edi tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwana primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwan primer,” jelas hakim.

Baca juga:  Satu Terdakwa Dugaan Korupsi Pemalsuan Dokumen Kepabean Kapal Meninggal

Namun, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan mekayinkan bersalah, dalan dakwaan subsider. “Menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun 8 bulan,” vonis hakim.

Selain itu terdakwa juga dihukum membayar denda Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya langsung menyatakan menerima putusan hakim.

Vonis itu lebih rendah dari tuntutan jaksa. JPU  Made Rai Joni Artha, sebelumnya menuntut supaya terdakwa dihukum selama dua tahun penjara.

Baca juga:  Warga Prancis Dituntut 12 Tahun

Sebelumnya, terdakwa disebut bersalah melakukan tindak pidana korupsi Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPTHB) dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB-P2).
Perbuatan terdakwa menguntungkan diri sendiri dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan. Perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara atau daerah, dalam hal ini Pemkab Tabanan sebesar Rp 138.953.329. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Imigrasi Gelar Deseminasi Pencegahan Migran Bekerja Non Prosedural
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *