Tiga orang terduga penyalahguna narkoba diamankan Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Buleleng Kamis (10/1). (BP/mud)

SINGARAJA, BALIPOST.com – Kadek EY (30), asal Desa Tigawasa, Kecamatan Banjar yang kesehariannya sebagai perajin anyaman bambu ditangkap di salah satu penginapan di Desa Temukus, Kecamatan Banjar, sedang menggunakan narkoba.

Polisi juga menyita barang bukti narkoba seberat 0,15 gram netto dan alat hisap bong dan pipa kaca. “Kadek EY menggunakan narkoba sejak mengalami masalah di keluarganya. Dia membeli narkoba dengan sistem tempel. Satu kali pakai, dia membeli narkoba seharga Rp 400.000, kata Kasat Narkoba AKP Ketut Suparta seizin Kapolres Buleleng AKBP Suratno, S.IK., Kamis (10/1).

Baca juga:  Kapolda Golose Targetkan Bali Zero Narkoba, Napi Narkoba Dilayar ke LP Nusakambangan

Selain Kadek EY, polisi juga menangkap dua terduga pelaku lainnya, AF (34) warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar dan NK (34) alamat Jalan Salak No. 13 Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Kasat Suparta mengatakan, ketiga penyalahguna narkoba ini merupakan target operasi (TO) beberapa bulan terakhir. Hasil penyelidikan, menyebutkan pasokan narkoba dilakukan oleh jaringan wilayah Buleleng barat.

“Kami masih kembangkan lagi, dan ketiganya ini ada kaitannya dengan jaringan peredaran narkoba di Buleleng barat,” jelasnya. (mudiarta/balipost)

Baca juga:  Konsulat Jenderal Jepang Lepas 4 Mahasiswi Bali Kuliah di Jepang
BAGIKAN

2 KOMENTAR

  1. Judul dan Quote sangat merugikan kami yang berasal dari desa Tigawasa terutama bagi warga yang berprofesi sebagai Perajin Anyaman Bambu. karena yang tertangkap BUKAN berprofesi sebagai Perajin Anyaman Bambu dan status kependudukan tidak lagi sebagai warga desa Tigawasa.

    Untuk itu kami meminta agar Pihak Bali Post mengkoreksi hal ini. Terimakasih.

    • Keterangan profesi dan status kependudukan sesuai dengan keterangan aparat kepolisian. Jika memang anda berkeberatan, bisa menunjukkan bukti bahwa yang bersangkutan bukan berprofesi sebagai perajin anyaman bambu dan status kependudukan tersangka tidak lagi sebagai warga Desa Tigawasa ke kepolisian sehingga aparat kepolisian bisa memberikan informasi seperti yang anda harapkan ke publik.
      Terima kasih atas masukannya. Redaksi

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *