Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra (tengah) saat menerima kunjungan Badan Legislasi DPR RI.(BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Provinsi Bali belum menjadi salah satu prioritas dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI tahun 2019. RUU ini baru sebatas masuk dalam long list Prolegnas, lantaran memang belum diajukan secara resmi.

Selain itu, DPR RI juga harus melihat urgensi dan substansinya sebelum diputuskan bisa masuk ke Prolegnas RUU Prioritas atau daftar RUU Kumulatif Terbuka.

“Secara personal dalam kunjungan Badan Legislasi DPR pada bulan lalu sudah disampaikan dan anggota Badan Legislasi yang ke Bali pada saat itu welcome. Hanya saja untuk bisa masuk dalam Prolegnas (prioritas, red), harus diusulkan secara resmi dilengkapi dengan dokumen-dokumennya,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra usai menerima kunjungan Badan Legislasi DPR RI di Wiswasabha Pratama Kantor Gubernur Bali, Kamis (10/1).

Dokumen yang dimaksud, lanjut Dewa Indra, antara lain dokumen RUU dan dokumen naskah akademik. Untuk dokumen RUU saat ini masih disusun dan draftnya sudah boleh dikatakan mendekati final. Tahap sosialisasi juga sedang dilakukan dengan stakeholder, terutama pemerintah kabupaten/kota se-Bali. Setelah mendapatkan persetujuan dari semua pihak, dokumen tersebut akan segera disampaikan ke DPR RI.

Baca juga:  Dirut RS Puri Raharja Jadi Pasien COVID-19 Meninggal ke-12 di Denpasar

Pemprov Bali mengajukan RUU tentang Provinsi Bali lantaran Undang-undang Provinsi Bali yang ada sebelumnya tidak mengatur banyak hal selain pembentukan Provinsi Bali.

“Saat itupun bersama-sama dengan Provinsi NTB dan NTT. Kalau kita lihat muatannya sangat sedikit sekali. Kalau dilihat dari perspektif kebutuhan sekarang, tentu memerlukan konten pengaturan yang lebih banyak,” jelas mantan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Bali ini.

Dewa Indra menambahkan, RUU Provinsi Bali tidak menyentuh wilayah-wilayah sensitif yang tidak diperbolehkan dalam konteks NKRI. Namun justru memberikan perlindungan terhadap muatan-muatan lokal.

Diwawancarai terpisah, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI sekaligus Koordinator Rombongan, Sudiro Asno mengatakan, RUU Provinsi Bali berpeluang masuk ke daftar RUU Kumulatif Terbuka di tahun 2019 sehingga tidak perlu mengikuti long list. Atau minimal menjadi prioritas Prolegnas di tahun 2020. Pihaknya pun siap mendukung, sepanjang RUU sudah memenuhi sejumlah hal.

Baca juga:  OJK Berikan Kebijakan Khusus untuk Bali, Restrukturisasi Kredit Diperpanjang

“Kita lihat dulu, pertama, urgensinya. Kedua, materinya sejauh mana, apakah sudah dalam tanda kutip mengakomodir semua kepentingan yang ada. Tidak bertabrakan dengan aturan atau UU yang ada sebelumnya. Jadi banyak yang harus dilihat,” ujarnya.

Sudiro menambahkan, tahun 2019 juga merupakan tahun politik. Pihaknya tidak ingin RUU Provinsi Bali mengakomodir kepentingan yang bisa dijadikan komoditas politik sehingga terjadi benturan. Kendati, Politisi Hanura ini mengaku belum mengetahui isi RUU tentang Provinsi Bali. Secara sepintas, harusnya tidak ada masalah karena bukan tentang daerah otonomi baru. Namun hanya untuk membuat Bali lebih leluasa bergerak dalam mengembangkan daerahnya dengan UU baru. Sebab dengan UU lama yakni UU No.64 Tahun 1958 ada hal-hal yang membatasi Bali lantaran UU itu mengatur 3 provinsi.

Baca juga:  Rapat Paripurna DPR Sahkan RUU Perppu Pemilu

“Kita juga pelajari nanti UU lamanya mana. Jadi harus ada komparasi, apa yang selama ini menjadi keberatan dengan UU No.64 Tahun 1958 itu sehingga Pemprov Bali mengusulkan adanya RUU,” ujarnya.

Menurut Sudiro, pihaknya juga butuh penjelasan yang lebih dalam mengenai RUU Provinsi Bali dari Pemprov Bali dan Kemendagri. Pada prinsipnya, wakil rakyat di DPR RI cukup terbuka untuk membahas RUU Provinsi Bali. Mengingat, Pulau Dewata selama ini telah menjadi etalase Indonesia di mata dunia. Tahun 2019 ini, ada 55 RUU prioritas dalam Prolegnas DPR RI dan 5 RUU Kumulatif Terbuka, serta 189 RUU dalam long list termasuk RUU Provinsi Bali dan 5 long list RUU Kumulatif Terbuka. (rindra/balipost)

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *