Polisi berhasil menangkap maling peralatan salon. (BP/istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Polsek Kuta Utara mengungkap kasus pencurian spesialis peralatan salon, Senin (7/1). Pelakunya, Ahmad Ansori (30) dibekuk di tempat kosnya di Jalan Gatot Subroto VI R, Lumintang, Denpasar Barat.

Kapolsek Kuta Utara AKP I Dewa Anom Putu Gede Anom Dananjaya, didampingi Kanitreskrim Iptu Androyuan Elim, Kamis (10/1) mengatakan, TKP-nya di Lotus Salon and Spa di Jalan Teuku Umar Barat. Kerobokan kelod, Badung dan diketahui 31 Desember. Selanjutnya dilaporkan ke polsek oleh Francesca V. Indrawani.

Baca juga:  Pratima Bernilai Puluhan Juta di Pura Dalem Rejasa Digasak Maling

Kronologisnya, kata Kapolsek Anom, berawal korban menaruh peralatan salon, yaitu dua buah hairdryer dan lima catok rambut di gudang. Kebetulan gudang tersebut tidak dikunci. Selanjutnya pada 31 Desember 2018 pukul 11.00 Wita, korban membuka gudang. Setelah dicek ternyata barang-barang tersebut hilang. Korban lalu melapor ke Polsek Kuta Utara.

Berdasarkan laporan tersebut, tim opsnal dipimpin Panit 1 Ipda Made Galih Arta Wiguna melakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, terlacak tempat tinggal pelaku.

Baca juga:  Bupati Suwirta Evaluasi Total Kegiatan Belajar Mengajar

Akhirnya pada Senin pukul 12.00 Wita pelaku berhasil diamankan. Hasil interogasi pelaku mengakui mengambil barang-barang senilai Rp 5 juta tersebut. “Pelaku sudah kami tahan dan masih dilakukan pengembangan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *