Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali mengungkap kasus perampokan terhadap pengendara motor (pemotor), Kamis (10/1). Pelakunya lima orang berinisial Gusti MW (17), Kadek DW (17), Gede He (17), Komang HWS (15), Kadek DP dan RB.

Mereka mengaku beraksi di empat TKP wilayah Denpasar dan Badung. Sedangkan Ketut Wi (16) dan LBL sebagai saksi.
Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan, Jumat (11/1) mengatakan, kejadiannya di Jalan Raya Gatsu Barat, Kelurahan Kerobokan Kaja, Kec. Kuta Utara, Badung, Senin (10/1) pukul 02.00 Wita.

Korbannya, Didik Purnomo (27) dan Yadi (30) beralamat di Jalan Gadon 2, Kerobokan Kaja, Kuta Utara, Badung.
“Modusnya saat korban mengendarai sepeda motor di TKP, tiba-tiba pelaku datang dan memukuli korban. Selanjutnya pelaku merampas dan membawa kabur barang-barang korban,” ujarnya.

Baca juga:  Widra Belum Ditemukan, Keluarga ''Ngaturang Pakelem''

Kronologis penangkapannya, lanjut Andi, setelah mendapat laporan kejadian teraebut, tim Resmob Ditreskrimum melakukan penyelidikan. Dalam waktu singkat polisi mendapat informasi jika tersangka Gusti MW bersama teman-temannya sering melakukan pemukulan terhadap pengendara motor di Jalan Gatot Subroto Barat, Denpasar.

Selanjutnya petugas mencari keberadaan MW dan diketahui tinggal di Jalan Letda Made Suji, Denpasar. Pada Kamis siang, MW berhasil ditangkap di rumahnya. Selain itu disita HP Samsung milik korban.

Baca juga:  Berpotensi Terjangkit Virus, Seratusan Ayam Selundupan akan Dimusnahkan

Petugas langsung mengembangkan kasus ini. Keterangan pelaku MW pengangguran ini melakukan perampokan itu bersama dengan Kadek DW, Gede He, dan Komang HWS yang merupakan pelajar. Sementara Ketut Wi juga berstatus pelajar. “Kami berhasil menangkap semua pelaku hari itu (Kamis) juga,” tandasnya.

Komplotan rampok ini mengakui melakukan perampokan di TKP. Mereka mengambil barang-barang korban berupa tas satu buah HP Samsung Galaxy, tiga kartu BPJS, satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario, satu buah kartu ATM Mandiri, satu buah KTP, SIM C dan uang Rp 600 ribu.

Akibat kekerasan yang dilakukan oleh para pelaku, Yadi mengalami luka di tangan kanan, pinggang, luka lecet, bahu kanan dan kiri, pusing di kepala. Dia juga mengalami luka lecet di bagian muka karena dipukul oleh pelaku dengan menggunakan tangan kosong.

Baca juga:  Banyak WNA Berulah, Polda Tingkatkan Pengawasan

Selain itu pelaku juga mengakui telah melakukan aksinya pada 10 Desember 2018 pukul 03.05 Wita di Jalan Antasura, Denpasar danndi Jalan Gatot Subroto Timur, Denpasar, pada 9 Januari 2019 pukul 03.00 Wita. “Otak dari komplotan ini adalah Gusti MW. Saat beraksi MW gonta-ganti pasangan. Kami juga mengamankan tiga sepeda motor milik para pelaku,” kata Andi. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *