SINGARAJA, BALIPOST.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Buleleng telah menelusuri keberadaan toko modern berjejaring di Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula. Hasilnya, pihak manejemen mengakui kalau belum mendapat izin dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPPTSP).

Atas kondisi itu, disarankan pihak manejemen sementara ini menghentikan operasional sampai pemerintah memberi keputusan. Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Putu Dana, Jumat (11/1) mengatakan, sejak perwakilan pedagang bersama aparat desa mempertanyakan izin toko modern itu, pihaknya menurunkan tim menelusuri kondisi di lapangan dan berkoordinasi dengan manejemen. Pihak manejemen dikatakannya telah mengurus permhonan izin kepada pemerintah daerah. “Saat ini berkas tersebut masih dalam proses untuk mendapat Izin Usaha Toko Modern (IUTM),” katanya.

Baca juga:  Perda Pertambangan Yang Baru, Izin Maksimal 5 Tahun dan Bisa Diperpanjang

Menurut birokrat asal Desa Penglatan, Kecamatan Buleleng ini, menghindari munculnya konflik di tengah masyarakat, disarankan untuk sementara tidak beroperasi sampai izin terbit. Sebaliknya, jika pemerintah daerah menolak permohonan izin, manejemen pun diminta legowo untuk membatalkan usahanya di Desa Bondalem. “Kami minta ditutup sementara. Kalau izin terbit, dan situasi di masyarakat medukung silahkan beroperasi. Apapun alasannya kalau izin belum keluar jangan beroperasi dulu,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)

Baca juga:  Masa Karantina Desa Bondalem Dihentikan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *