DENPASAR, BALIPOST.com – Jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Provinsi Bali dirombak habis-habisan oleh Gubernur Bali Wayan Koster. Tak ada yang tersisa dari pejabat lama, karena kini Perusda dipegang oleh wajah-wajah baru.

Gubernur memberikan waktu setahun untuk manajemen baru mendapatkan untung. Jika tidak akan diganti lagi. “Satu tahun tidak ada kinerja, berhenti. Ganti lagi (dengan pejabat baru, red),” tegas Koster usai melantik Dewan Pengawas Perusda Provinsi Bali Periode 2019-2023 dan Direksi Perusda Provinsi Bali Periode 2019-2024 di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Sabtu (12/1).

Menurut Koster, proses seleksi terhadap jajaran baru ini sudah dilakukan sejak lama. Tim Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) Seleksi Bakal Calon Anggota Direksi dan Dewan Pengawas Perusda Provinsi Bali terdiri dari Asisten Administrasi Umum Setda Provinsi Bali, Kepala Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Provinsi Bali, serta Akademisi Fakultas Hukum Universitas Warmadewa.

Baca juga:  Dari Sopir Truk Kabur hingga Korban Jiwa COVID-19 Dilaporkan Bali

Jajaran baru Perusda yang disebutnya sebagai tim ini dinilai sudah teruji soliditasnya sejak lama. “Mereka ini sudah cukup berpengalaman, punya kemampuan, punya jaringan untuk mengembangkan Perusda, menjalankan Perusda supaya Perusda ini bisa menjalankan aktivitas usahanya secara produktif, terukur, dengan kinerja yang baik,” jelasnya.

Untuk jangka pendek, Koster meminta tim baru di Perusda ini bisa menyelesaikan master plan untuk pengembangan usaha Perusda ke depan, berapa potensinya, dan cara menjalankannya. Mereka diberi waktu paling lama satu bulan untuk menyelesaikan master plan itu.

Baca juga:  Atur Perpanjangan Masa Karantina, Satgas COVID-19 Keluarkan Adendum SE No. 23 Tahun 2021

Perusda antaralain bisa mengembangkan sektor industry pengolahan pangan, sandang, hingga energi dan air. Disisi lain, Perusda saat ini belum memiliki dana atau modal. “Jadi dia (Jajaran baru Perusda, red) walaupun ada hak menerima hasil, hasilnya tidak boleh diterima sampai dia bisa mengembangkan usaha, menghasilkan dana, mempunyai untung, baru dia bisa mendapatkan gaji, haknya,” tandasnya.

Sebelumnya, Direktur Utama Perusda Provinsi Bali dijabat oleh I Nyoman Baskara, dengan Direktur Operasional Gede Darmaja (Pensiunan Kadisperindag Bali), Ketua Dewan Pengawas Ketut Teneng (Pensiunan Kepala Inspektorat Bali), dan Anggota Dewan Pengawas A.A. Sujaya (Pensiunan Kadisdikpora Bali).

Baca juga:  Ini Alasannya, Pergub No. 24 Tahun 2020 Diharapkan Segera Jadi Perda

Saat ini, Jajaran Direksi yang terdiri dari Direktur Utama Perusda Provinsi Bali dipercayakan kepada Ir. Suryawan Dwimulyanto, MM., Direktur Operasional dijabat Agung Dwi Astika, SH.,MH., dan Direktur Keuangan dijabat Drs. Ida Bagus Gede Purnamabawa. Sementara Dewan Pengawas dipercayakan kepada Dr. Ing. Ir. Ida Bagus Kesawa Narayana, Dpl.Ing sebagai Ketua dan Ir. Gembong Primadjaja sebagai Anggota. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

1 KOMENTAR

  1. penegasan pak gubernur,bahwa direksi dan pengawas bisa menerima haknya secara penuh bila usaha ini telah mencapai target tertentu adalah hal yang tepat. Pastinya tim baru hasil seleksi ini akan berusaha menunjukkan kepada gubernur dan juga kepada masyarakat Bali akan kapasitas, kemampuan,kecakapan mengelola perusda sehingga kelak tim panitia seleksi bentukan pak gubernur tidak keliru menunjuk para personel ini. Laporan progres yg rinci dan bukan rekayasa (apalagi ABS) tentu sangat diperlukan untuk memantau perkembangannya. Apabila mindset para personel masih seperti jajaran yg dulu, jangan berharap perusda ini berkembang secara sehat, memperoleh laba, berkontribusi secara signifikan kepada pemda Bali dan juga masyarakat, baik yg berada di sekitar tempat perusda beroperasi, maupun masyarakat Bali secara menyeluruh. Tanpa itu, suntikan dana untuk “menghidupkan” perusda ini, akan terus tergerus dan merugikan pemda.

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *