I Ketut Suwandhi. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembahasan mengenai Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali rencananya digelar, Selasa (15/1). Ada banyak hal yang bakal dipertanyakan Pansus di DPRD Bali kepada eksekutif mengenai ranperda tersebut.

“Besok (Selasa, red) pasti muncul pertanyaan-pertanyaan, khususnya yang tanda tanya besar, satu, masalah payung hukum dengan kegagalan rencana retribusi yang dulu,” ujar Ketua Pansus Ranperda Kontribusi Wisatawan, I Ketut Suwandhi dikonfirmasi, Senin (14/1).

Pertanyaan berikutnya, lanjut Suwandhi, menyangkut identifikasi wisatawan yang dikenai kontribusi. Mengingat, kontribusi ini memang hanya dikenakan kepada wisatawan yakni wisatawan mancanegara akan dikenai 10 dolar atau sekitar Rp 150 ribu dan wisatawan domestik akan dikenai Rp 25 ribu. “Walaupun nilai berbeda, tapi bagaimana membedakan bahwa dia itu wisatawan atau pulang kampung, atau bisnis, tugas kantor, dan sebagainya,” jelas Politisi Golkar ini.

Baca juga:  KPU Denpasar Coret Seribuan Pemilih

Suwandhi menambahkan, cara memungut kontribusi itu pun memerlukan kejelasan. Kalau hanya bekerjasama dengan maskapai penerbangan, bagaimana dengan wisatawan yang datang ke Bali lewat jalur darat dan laut.

Ini pun akan menjadi tanda tanya. Ditambah lagi pertanyaan lain yang muncul dalam Rapat Paripurna DPRD Bali.

“Mudah-mudahan ini bisa lancar, diamini oleh Kementrian (Pemerintah Pusat, red) dan juga oleh maskapai penerbangan itu sendiri untuk sistem pemungutannya, sebab ini penting juga untuk menambah pendapatan daerah untuk pembangunan Bali,” tandasnya.

Dalam Rapat Paripurna, seluruh fraksi di DPRD Bali memberikan pandangan umum terkait ranperda. Fraksi Partai Golkar salah satunya mengusulkan agar eksekutif mengoptimalkan OPD dalam pengenaan kontribusi wisatawan ketimbang dilakukan oleh BPKW (Badan Pengelola Dana Kontribusi Wisatawan).

Baca juga:  Naiknya Harga Tiket Belum Pengaruhi Kunjungan ke Goa Gajah

Fraksi PDIP mengusulkan agar penggunaan hasil kontribusi juga dipergunakan untuk program pemberdayaan subak, serta sistem penguatan daerah dalam rencana mitigasi dan kontijensi khusus untuk wisatawan. Fraksi Panca Bayu meminta agar gubernur memberikan penjelasan kepada wisatawan bahwa pengenaan kontribusi terkait dengan upaya untuk merestorasi, konservasi, dan revitalisasi lingkungan alam dan budaya Bali.

Fraksi Partai Demokrat dan Gerindra sama-sama memberi masukan agar ranperda juga mengatur tentang sanksi bagi pihak ketiga jika terbukti tidak mengikuti dan melaksanakan peraturan yang sudah ditetapkan.

Selain itu, Fraksi Gerindra khususnya meminta ada pengaturan yang jelas bahwa alokasi PAD dari penerapan ranperda ini hasilnya benar-benar digunakan untuk tujuan kenapa ranperda ini dibuat. Sementara Fraksi Partai Demokrat menyarankan agar kontribusi wisatawan domestik ditunda atau dipertimbangkan kembali.

Baca juga:  Selama IMF-WB Annual Meeting, ITDC "Fully Booked"

Diwawancara terpisah, Gubernur Bali Wayan Koster tak menampik bila di negara lain, kontribusi semacam ini hanya berlaku bagi wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, masukan dewan akan dipertimbangkan dalam penyusunan ranperda. Nantinya, besaran kontribusi akan disatukan dengan tiket pesawat. Dalam hal ini, Pemprov Bali bekerjasama dengan maskapai penerbangan.

“Yang lewat udara saja dulu. Berikutnya diperluas, kan sebagian besar lewat udara kalau yang dari luar negeri. Itu menjadi PAD (Pendapatan Asli Daerah). Mereka (wisatawan) pada senang karena ini untuk penguatan budaya Bali,” ujarnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *