DENPASAR, BALIPOST.com – Diadili atas perkara 11 paket sabu-sabu, persisnya 34,2 gram netto sabu, terdakwa Putu Hendra Prianto alias Cik, Senin (14/1) dibui selama 11 tahun. Tidak hanya itu, oleh majelis hakim pimpinan Angeliky Handajani Day, terdakwa beralamat di Jalan Gunung Tangkuban Perahu Gang Komodo, Balun, Padangsiambian, Denpasar Barat, juga didenda Rp miliar, subsider dua bulan kurungan. Dan atas vonis itu, terdakwa langsung menerimanya.
“Menerima yang mulia,” tandas terdakwa pada majelis hakim saat diminta tanggapannya.
Terungkap dalam persidangan, hakim menilai terdakwa bersalah melakukan tindak pidana narkotika berupa tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu seberat 34,2 gram netto yang dipecah menjadi 11 paket. Selain itu terdakwa juga menguasai dua butir pil ekstasi. Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 112 ayat 2 UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Putusan ini masih lebih ringan dari tuntutan JPU Ni Putu Luh Ari Suparmi. Sehingga jaksa menyatakan pikir-pikir menyikapi putusan hakim. (miasa/balipost)