Sidang pembacaan putusan pelanggaran administrasi Pemilu 2019 di Bawaslu Jembrana yang dihadiri kuasa hukum Ni Made Suastini (Dek Ulik), Donatus Openg pada Senin (14/1). (BP/kmb)

NEGARA, BALIPOST.com – Sidang pelanggaran administrasi Pemilu 2019 dilanjutkan Bawaslu Jembrana, Senin (14/1). Sidang digelar dengan agenda pembacaan putusan pelanggaran administrasi Pemilu 2019.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa I Made Pande Ady Muliawan yang juga Ketua Bawaslu Kabupaten Jembrana didampingi anggota majelis I Nyoman Westra dan Ni Made Wartini. Saat sidang tersebut hadir memantau jalannya sidang anggota Bawaslu Provinsi Bali Dewa Wiarsa Raka Sandhi.

Terlapor, calon DPD RI Dapil Bali Ni Made Suastini (Dek Ulik) tidak hadir dalam sidang tersebut. Ia diwakili kuasa hukumnya Donatus Openg.

Dalam kesempatan itu majelis pemeriksa menyatakan terlapor Ni Made Suastini (Dek Ulik) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu terkait tata cara dalam prosedur pelaksanaan kampanye. Memberikan sanksi teguran tertulis kepada terlapor. Memerintahkan kepada terlapor untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Baca juga:  Batas Waktu hingga 21 Oktober, Penertiban Mandiri APK Belum Ditindaklanjuti

Dewa Wiarsa Raka Sandhi mengatakan sidang adjudikasi hanya bagian dari sebuah proses. Dalam hal ini pihaknya menekankan pentingnya mengurus surat tanda pemberitahuan (STP) kampanye kepada caleg.

Setiap caleg yang melaksanakan kampanye harus mengantongi izin/surat tanda pemberitahuan ke pihak kepolisian yang ditembuskan ke KPU, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi dan Kota/kabupaten. “Jadi petugas kampanye yang melakukan pertemuan terbatas wajib melakukan pemberitahuan. Jika tidak ada surat itu berpotensi dibubarkan. Kami sudah sering mengingatkan peserta,” katanya.

Baca juga:  KPU Bali Tak Masalah Pengunduran Verifikasi Bacaleg Provinsi dan DPD

Ini menurutnya tujuannya untuk mengamankan peserta/caleg sehingga jelas siapa penyelenggara, siapa yang hadir dan siapa penanggungjawab. “Jika ada masalah bisa segera dan mudah berkoordinasi jika ada masalah. Sehingga pelanggaran bisa dicegah,”jelasnya.

Donatus Openg seusai sidang menyatakan pihaknya berkoordinasi dengan kliennya terkait keputusan tersebut. Setelah koordinasi, ia mengatakan terlapor menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan menerima putusan majelis pemeriksa, pihaknya tidak menggunakan waktu tiga hari mengajukan koreksi ke Bawaslu Pusat.

Baca juga:  Karakter Berbeda dari Calon Anggota DPD

Sebelumnya, dalam sidang pemeriksaan pelapor Ketut Suama yang juga Ketua Panwaslu Kecamatan Mendoyo menyampaikan kalau pihaknya telah menemukan adanya alat peraga kampanye di tempat ibadah saat Dek Ulik mengisi acara di Pura di Munduk Anggrek Yehembang Kauh. Sementara Dek Ulik mengaku tidak melihat adanya poster/banner dirinya dipasang di pura saat dia mengisi acara.

Ia juga mengaku tidak melakukan orasi di tempat pementasan karena dirinya merasa lelah setelah melaksanakan empat kali kegiatan di Wilayah Kabupaten Jembrana. (kmb/balipost)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *