Seorang pelajar SMA ditangkap karena mengedarkan narkoba. (BP/rah)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Seorang siswa Kelas 2 SMA swasta di wilayah Kuta Selatan ditangkap angggota Satresnarkoba Polres Badung, Jumat (11/1). Pelaku berinisial KH (16) dan diciduk di Jalan Tegal Permai, Dalung, Kuta Utara.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Selasa (15/1) mengaku prihatin karena KH masih di bawah umur sudah terlibat bisnis narkoba. “Pelaku ini sudah setahun jadi pengedar narkoba. Dia juga sebagai pengguna barang terlarang ini,” ujarnya.

Baca juga:  Diinterogasi, Begal di Cekomaria Ngaku Seperti Ini

Selain menangkap pelaku, petugas mengamankan barang bukti sembilan paket sabu-sabu seberat 5,71 gram brutto dan dua butir ekstasi. “Dia ini berasal dari keluarga broken home,” tegas Kapolres Yudith.

Terkait asal narkoba tersebut, menurut Yudith, dari Jawa. Walau masih di bawah umur, pelaku masuk jaringan narkoba lintas provinsi. “Kami masih berupaya mengembangkan kasus ini. Mudah-mudahan jaringan lainnya bisa diungkap,” kata Yudith. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  Oknum Polisi Divonis Bersalah, Lebih Rendah dari Tuntutan
BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *