MANGUPURA, BALIPOST.com – Selain menangkap siswa Kelas 2 SMA swasta di wilayah Kuta Selatan (Kutsel) berinisial KH (16), tim Opsnal Resnarkoba Polres Badung juga menangkap delapan pelaku lainnya. Ada yang mantan dosen, musisi, satpam dan pengangguran.

Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta, didampingi Kasatresnarkoba AKP Djoko Hariadi, Selasa (15/1), terungkapnya kasus KH ini berawal dari ditangkapnya tersangka Ni Made MA (18) di jalan menuju Perum Permaya Anyar, Sempidi, Kamis (18/1). Dari MA, petugas menyita satu paket SS seberat 0,33 gram brutto dan empat butir ekstasi. Dari pengakuan MA, dia membeli barang terlarang ini dari KH. Selanjutnya KH dipancing untuk transaksi. “Kami menunggua pelaku KH dari pukul 01.00 sampai 05.00 (Wita),” tambah AKP Djoko.

Baca juga:  KPU Bali Pastikan Seluruh Surat Suara Tercetak Awal 2024

Akhirnya KH menyepakati lokasi transaksi di Jalan Tegal Permai, Dalung. Begitu pelaku datang, AKP Djoko bersama anggotanya keluar dari tempat persembunyian. Melihat polisi, KH asal Kutsel ini langsung kabur dan akhirnya berhasil diringkus.

Polisi juga meringkus mantan dosen, KG (54) di Jalan Imam Bonjol, Denpasar Barat. Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan barang bukti satu paket SS seberat 0,60 gram di saku celana pelaku. “Kami juga menangkap seorang residivis berinisial BB usia 20 tahun. BB ditangkap di Jalan Padangsambian,” ujarnya.

AKBP Yudith juga merilis menangkapan warga negara Jepang, TT (56), Jumat (11/1) pukul 18.00 Wita. TT dibekuk salah satu kamar hotel di Jalan Gunung Soputan, Denpasar. Hasil penggeledahan di kamarnya, polisi menemukan empat paket SS seberat 9,33 gram, lima butir ekstasi dan satu paket ganja seberat 4,20 gram. “Kalau tersangka TT ini sudah lima tahun tinggal di Bali. Dia ini seorang musisi,” tegasnya.

Baca juga:  RAT KKB, Maju Mundurnya Koperasi Ditentukan Keaktifan Anggota

Seorang disc jocky (DJ), PS (22) dibekuk di Jalan Tangeb Munggu, Abianbase. Pasalnya PS kedapatan membawa satu paket SS seberat 0,35 gram. Polisi juga meringkus satpam hotel, GAD (40) di Jalan Gambuh, Denpasar. Pasalnya di saku celana belakang ditemukan dua paket SS seberat 0,55 gram. Tersangka KA (31) juga sebagai satpam dibekuk di Jalan Pantai Pandawa, Kutsel, karena membawa dua paket SS seberat 0,35 gram disimpan di dalam tas pinggangnnya. Seorang wanita, RN (40) juga menjadi pengedar narkoba di wilayah Denpasar. Akibat perbuatannya itu, RN ditangkap di Jalan Pulau Galang Gang Penataran Sari, Pemogan, Denpasar. Empat butir ineks disita dari pelaku.

Baca juga:  Tambahan Kasus Baru, Didominasi 3 Zona Orange dan Warga Luar Bali

“Dari pengungkapan seminggu terakhir, kami menangkap enam pengedar dan tiga pengguna. Saya tegaskan lagi bahwa Polres Badung terkait penanganan kasus narkoba tidak pandang bulu, baik yang masih di bawah umur maupun sudah uzur. Kamai dari itu jangan coba-coba dengan narkoba,” tegasnya.(kerta negara)

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *