Tim penegak perda Kota Denpasar melakukan penyegelan terhadap warung Kopi Kebun di Panjer. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Satpol PP Denpasar menyegel Warung Kopi Kebun, di Jalan Tukad Melangit, Panjer, Selasa (15/1). Penyegelan dilakukan dengan alasan sejumlah peringatan bertahap yang diberikan kepada usaha warung Kopi Kebun ini tidak digubris.

Akan tetapi, meski di segel warung akan tetap buka. Seperti dikatakan pemilik Warung Kopi Kebun, Putu Hendra Eka disela-sela penyegelan. Dia mengaku heran dengan sanksi yang diberikan. Karena hanya berdasarkan pengaduan masyarakat, usaha kecilnya tersebut langsung di segel. “Ini karena ada pengaduan di pro-Denpasar, Satpol PP langsung melakukan tindakan,” ujarnya.

Baca juga:  Tim Gabungan Bongkar Baliho dan Spanduk Kedaluwarsa

Meski disegel, pihaknya mengaku akan tetap buka. Karena saat ini pihaknya bersama beberapa rekannya baru memulai usaha kecil ini. “Kalau mau bersikap adil, semua dong usaha yang tak berizin disegel. Saya kira disini banyak yang belum berizin dan buka hingga dini hari,”
ujarnya kesal.

Sementara Kabid Penegakan Perda Satpol PP Denpasar Made Poniman mengatakan usaha warung Kopi Kebun ini sudah mendapat peringatan secara bertahap. Bahkan, pemilik warung juga sudah sempat di sidang tipiring.

Baca juga:  Kunjungan Wisatawan Tiongkok ke Bali Turun 29 Persen

“Karena sudah mendapat peringatan tiga kali, dan masih ada keluhan warga, kami langsung tindak dengan penyegelan. Usaha ini juga belum mengantongi izin,” ujar mantan Lurah Serangan ini.

Di sisi lain, Lurah Panjer Made Surayanata mengatakan, usaha ini sering dikeluhkan warga karena buka hingga subuh. Selain itu, dari tempat ini juga sering memutar musik dengan menggunakan pengeras suara, sehingga menimbulkan suara bising. Terlebih, saat malam hari
yang udaranya sudah tenang, sehingga suara musik ini sangat keras. “Ini yang sering mendapat keluhan warga sekitar sini,” ujar Suryanata.

Baca juga:  Ratusan Pelanggar Kependudukan Terjaring

Sebelum melakukan segel terhadap Warung Kopi Kebun ini, Satpol PP juga
sempat membuka segel bangunan di Jalan Kresek, Sesetan. Pembukaan
segel ini dilakukan karena pemilik bangunan sudah melakukan mediasi
serta melengkapi izin bangunan. (asmara/balipost)
 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *