Suasana rapat pansus ranperda kontribusi wisatawan. (BP/Ist)

 

DENPASAR, BALIPOST.com – Tahun 2015 lalu, Universitas Udayana bekerjasama dengan Conservation International (CI) Indonesia melakukan kajian terkait bersedia atau tidaknya wisatawan membayar inisiatif konservasi (willingness to pay). Hasilnya, 60 persen wisatawan mancanegara bersedia membayar kontribusi itu. Besaran kontribusi yang bersedia dibayar setelah dirata-ratakan adalah sebesar 13 dolar. Berbanding terbalik, wisatawan nusantara atau domestik (wisdom) yang bersedia membayar hanyalah 40 persen dengan besaran rata-rata Rp 20 ribu.

“60 persen dari kalangan wisdom tidak bersedia membayar kontribusi,” ungkap Sekretaris Puslit Kebudayaan dan Kepariwisataan Universitas Udayana, Ida Bagus Gde Puja Astawa saat menghadiri Rapat Pansus Ranperda Kontribusi Wisatawan bersama eksekutif serta Kelompok Ahli Pembangunan dan Kelompok Ahli Hukum Pemprov Bali di DPRD Bali, Selasa (15/1).

Menurut Astawa, wisatawan domestik menolak membayar karena menganggap kontribusi itu sudah termasuk dalam pajak hotel dan restoran, serta semua pengeluaran yang ditimpakan kepada mereka pada saat berwisata. Data ini menjadi menarik, karena rupanya orang Indonesia belum terbiasa diberi tanggung jawab untuk ikut melestarikan alam dan budaya. “Kalau orang asing itu sudah mengerti,” jelasnya.

Baca juga:  Moratorium Pariwisata Mendesak Dilakukan, Izin Mesti Libatkan Masyarakat

Masih terkait hasil kajian, lanjut Astawa, wisatawan asing memilih dua mekanisme untuk membayar kontribusi. Pertama, dijadikan satu dengan visa on arrival. Kedua, dibayar dalam airport tax pada saat mereka pulang ke negaranya.

Pada saat studi ini dilakukan, permasalahan yang dihadapi juga sama dengan sekarang. Yakni menyangkut persoalan payung hukum yang belum jelas sehingga tidak berani memberlakukan kontribusi itu sebagai sebuah regulasi.

“Kalau payung hukumnya jelas, ini sifatnya mandatory, wajib. Kalau tidak jelas payung hukumnya, dia donasi, hanya sumbangan, boleh nyumbang boleh tidak, ini lebih rumit lagi karena sukarela,” imbuhnya.

Ketimbang memberikan donasi, Astawa menyebut wisatawan asing lebih memilih agar kontribusi itu sifatnya wajib atau jelas payung hukumnya. Bisa lewat visa on arrival atau airport tax. Sebab, penyediaan counter khusus atau box donasi di tempat-tempat strategis seperti bandara justru akan memperlambat mereka.

Baca juga:  Saksikan Melasti, Wisatawan Padati Tanah Lot

Ketua PHRI Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya mengatakan, asosiasi-asosiasi pariwisata di Bali sangat mendukung Ranperda tentang Kontribusi Wisatawan.

Mengingat, perlu banyak biaya untuk memajukan pariwisata Bali. Kontribusi 10 dolar bagi wisatawan mancanegara juga dinilai tidak terlalu berat. Dari referensi yang ada, sebanyak 60 negara bahkan sudah menerapkan kontribusi semacam itu.

Bicara kunjungan wisatawan, lanjut Rai Suryawijaya, tahun 2019 ini ditarget sebanyak 6,8 juta wisatawan mancanegara ke Bali dari total 8 juta kunjungan wisatawan mancanegara ke Indonesia. Target ini meningkat bila dibandingkan jumlah kunjungan tahun 2017 sebanyak 5,3 juta dan tahun 2018 sebanyak 6,3 juta dari target 7 juta wisatawan mancanegara.

“Kalau kontribusi ini jalan, kita akan bisa mendapatkan income Rp 1,2 triliun dari pariwisata, yang mana akan bisa memberikan multiplier effect bagi wisatawan karena Bali sedang menuju Growth to Quality Tourism,” ujarnya.

Baca juga:  Desa Wisata Sudaji, Andalkan Kearifan Lokal untuk Pikat Wisatawan

Ketua Aliansi Masyarakat Pariwisata Bali, Gusti Kade Sutawa sepakat bila wisatawan mancanegara tidak akan merasa keberatan memberikan kontribusi. Apalagi, kontribusi semacam itu sudah berlaku di hampir puluhan negara di dunia. “Saya garisbawahi dalam perda ini bahwa kontribusi wisatawan untuk pelestarian lingkungan, alam dan budaya Bali menjadi fokus disini. Mungkin negara lain pakai green tourism, jadi untuk Bali, alam dan budaya saya rasa sudah tepat,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda Kontribusi Wisatawan, Ketut Suwandhi mengatakan, kontribusi untuk wisatawan domestik akan ditunda pemberlakuannya. Pihaknya juga akan menggodok apakah akan mengubah wisatawan menjadi pengunjung. Termasuk memperdalam soal besaran kontribusi yang digabung dengan harga tiket pesawat. (rindra/balipost)

 

 

BAGIKAN

TINGGALKAN BALASAN

Please enter your comment!
Please enter your name here

CAPCHA *